Categories: MERAUKE

Diduga Menganiaya, Oknum ASN Jadi Tersangka

MERAUKE-Penyidik  Reserse Kriminal  Polres  Merauke menetapkan seorang    oknum ASN lingkup  Pemkab  Merauke berinisial RA. Yang bersangkutan  ditetapkan  Polisi sebagai tersangka  karena diduga  melakukan penganiayaan terhadap seorang warga   Jalan Biak, Kelurahan Mandala   Merauke berinisial TTS, pada  Sabtu  (11/4)  sekitar pukul  12.30 WIT. 

  “Dari  lima saksi yang sudah  kita periksa, kami telah menetapkan   satu  diantaranya menjadi tersangka. Dia seorang  ASN lingkup  Pemkab Merauke,’’kata   Kapolres Merauke  AKBP Agustinus Ary  Purwanto, SIK melalui    Kasat Reskrim  AKP Carollan Rhamdhani, SIK,   SH, MH, ketika    ditemui  di ruang kerjanya,   Jumat  (17/4). 

   Kasat   Reskrim menuturkan  bahwa  yang bersangkutan   ditetapkan sebagai  tersangka  karena   dari hasil  pemeriksaan yang dilakukan  terhadap yang bersangkutan dengan  korban   telah bersesuaian.  

  “Untuk  penahanan  tersangka  kita titipkan di  ruang  tahanan Polsek Merauke  Kota. Karena di ruang tahanan   Mapolres Merauke ada 7 tahanan  pengrusakan  kendaraan  dinas dari  Jalan Biak,’’ jelasnya. 

  TTS sendiri, kata  Kasat  Reskrim, selain sebagai korban  penganiayaan, dia   juga berstatus tersangka  bersama 6 warga jalan Biak lainnya terkait pengrusakan mobil  Dinas Satpol PP   dan Mobil Identifikasi Polres Merauke.  

   Dikatakan, kasus  penganiayaan  yang diduga dilakukan   oleh  RA tersebut bermula  saat seorang anak pejabat  lingkup  Pemkab Merauke melapor  kepada  Tim Satgas  Covid. Setelah menerima   laporan itu,   sejumlah  orang yang ada di Satgas Covid-19, Kantor  bupati menuju ke Jalan Biak,   salah satunya  tersangka  RA. 

   Lalu   RA  mengedor-gedor pintu rumah korban  dan  ketika korban   terbangun  terjadi  adu mulut antara  keduanya. Lalu  tersangka  RA memukul korban  menggunakan besi yang mengenai   telapak  tangannya yang membuat  korban tersebut emosi.

  “Kami juga akan  segera  memanggil dan melakukan   pemeriksaan   terhadap anak dari seorang anak pejabat  tersebut  apa yang  dia sampaikan ke  Satgas sehingga orang yang  ada di Satgas langsung merespon menuju  jalan Biak,’’ tandasnya. Namun atas    perbuatannya   itu, lanjut  Kasat Reskrim, tersangka   RA akan dijerat   Pasal 351  KUHP   tentang penganiayaan. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

2 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

3 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

4 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

5 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

6 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

7 hours ago