MERAUKE- Sebanyak 356 pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikantongi oleh Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Merauke yang meminta untuk dipindahkan ke Provinsi Papua Selatan (PPS). Jumlah ASN yang minta pindah ke PPS ini adalah pegawai memiliki golongan minimal III C ke atas.
‘’Itu data yang kita ajukan sebagai prasyarat untuk pengalihan pegawai. Tapi untuk secara defenitif, itu harus ada administrasi yang dilengkapi oleh bupati dari masing-masing daerah,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke Urbanus Kaize, SIP, MAP, saat ditemui media ini di VIP Bandara Mopah Merauke, Rabu (16/11).
Urbanus mengungkapkan, ASN yang minta pindah ke provinsi ini baru mereka yang memiliki golongan minimal IIIC keatas sesuai dengan pengumuman yang disampaikan kepada seluruh pegawai lingkup Pemkab Merauke beberapa waktu lalu. Sehingga masih ada kemungkinan jumlah ini akan bertambah khususnya bagi ASN yang memiliki golongan IIIC kebawah.
‘’Kemungkinan ada tambahan. Tinggal kebutuhan di PPS. Karena pemerintah provinsi akan mempersiapkan kelembagaa nya. Apakah akan menggunakan kelembagaan mini atau bagaimana. Tinggal dari pemerintah provinsi nantinya,’’ jelasnya. (ulo/tho)