Categories: MERAUKE

Pelaku Pembunuhan di Polder-Muting Resmi Tersangka

Tersangka SPU (28) saat menjalani pemeriksaan  oleh penyidik  Reserse Kriminal Polres  Merauke, Rabu (16/10)  (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Setelah melalui penyelidikan  secara marathon, akhirnya Penyidik    Reserse Kriminal   Polres  Merauke  menetapkan  seorang warga yang  sebelumnya diamankan   Polisi    sebagai terduga  pembunuhan  terhadap korban bernama Isayas Tugot Apirimu  (32), menjadi tersangka. Tersangka  berinisial SPU (28).  

    ‘’Yang menjadi terduga    pembunuhan  terhadap korban  tersebut resmi kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres  Merauke   AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdhani, SIK, SH, MH, ketika    ditemui  media ini, Rabu (16/10).    

    Menurut Kasat Reskrim,   penetapan   SPU sebagai  tersangka  setelah  pihaknya menemukan  dua alat  bukti.    ‘’Dia ditetapkan sebagai tersangka  setelah  kita mengantongi  dua alat bukti. Karena  untuk menetapkan seseorang  sebagai tersangka, kita   minimal  mengantongi 2  alat bukti,’’ jelasnya.    

   Dari pemeriksaan   itu pula,   tersangka  mengaku   pernah melakukan pembunuhan  dan telah divonis  penjara.  Namun saat dilakukan pengecekan    data yang  ada di Polres Merauke  tersangka sebenarnya  pernah tersandung  kasus pencurian.   

   ‘’Data yang  ada pada kita    kalau   tersangka  pernah melakukan   pencurian. Kalau    pembunuhan seperti yang ia sampaikan   dalam pemeriksaan, datanya  tidak  ada,’’ jelasnya.  Penyidik  juga  telah  melakukan pemeriksaan  terhadap  adik sepupu  tersangka yang pada malam  kejadian  jalan bareng  bersama tersangka.   

     Kasus    pembunuhan  yang dilakukan  tersangka   ini   terjadi saat    tersangka   yang sedang berjalan dengan  adik sepupunya  pada Minggu (13/10)   malam kemudian bertemu  dengan korban. Kemudian korban meminta   rokok kepada  adik sepupu  tersangka. Namun   adik sepupu  tersangka  tersebut tidak memberikan  kepada korban, membuat korban  marah  dan  memukul adik sepupuh tersangka. 

  Saat itu, baik  tersangka    maupun korban sama-sama mabuk. Tak terima, tersangka kembali   mengambil  parang  lalu mengejar  korban dan membunuhnya  dengan cara menebas    kepalanya dari  bagian  atas kepala kemudian menebas  leher korban. Atas    perbuatannya tersebut , tersangka di jerat Pasal  338 KUHP dengan ancaman  hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago