Categories: MERAUKE

Nikmatnya Sesaat, Dihukum 6 Tahun

MERAUKE-Gara-gara hanya memburu kenikmatan sesaat, seorang pemuda di Merauke berinisial YK, harus rela diganjar  hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya. Ironisnya, pacarnya masih anak di bawah umur, sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. 

  Tentang vonis terhadap terdakwa ini disampikan  Kaunit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Merauke Bripka Alfiyah Lakuy. “Kami telah mendapat tembusan keputusan dari Pengadilan Negeri Merauke terhadap terdakwa YK,’’ kata  Alfiyah Lakuy. 

  Menurut Alfiyah Lakuy bahwa  putusan tersebut sebenarnya sudah sangat ringan dibandingkan dengan kasus-kasus yang sama yang  dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke antara 11-12 tahun. “Hakim punya pertimbangan  yang  meringankan  terdakwa,” katanya.   

   Sebenarnya,  lanjut Alfiyah Lakuy,  orang tua  korban sudah mencoba menutupi kasus ini atau mencabut  laporan  kasus tersebut. Karena pihak  pelaku dan keluarga sudah datang minta maaf dan  memberikan istilahnya uang malu dengan memotong babi.  Namun,  surat permohonan pencabutan kasus tersebut ditolak. 

   “Kami tolak surat permohonan pencabutannya meski sudah ada pemberian uang malu dan permohonan maaf keluarga pelaku ke korban. Karena  korbannya  ini masih di bawah umur. Korban masih berumur sekitar 14 tahun,” jelasnya.

   Antara pelaku dan korban, jelas Lakuy memiliki hubungan  pacaran, sehingga  persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. Meski begitu,  karena  korban masih di bawah umur sehingga  kasus tersebut tetap dilanjutkan. 

   “Karena negara sudah memberikan perhatian khusus  terhadap anak-anak dengan menerbitkan UU Perlindungan Anak,” katanya.

   Karena itu, Alfiyah  Lakuy,  mengimbau  kepada masyarakat agar kasus-kasus seperti ini menjadi pembelajaran. “Jangan karena merasa sudah suka sama suka sehingga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak. Karena  ancaman hukumannya  cukup berat.”tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

4 seconds ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

1 hour ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

2 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

14 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

22 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

23 hours ago