Categories: MERAUKE

Nikmatnya Sesaat, Dihukum 6 Tahun

MERAUKE-Gara-gara hanya memburu kenikmatan sesaat, seorang pemuda di Merauke berinisial YK, harus rela diganjar  hukuman penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Terdakwa  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pacarnya. Ironisnya, pacarnya masih anak di bawah umur, sehingga terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. 

  Tentang vonis terhadap terdakwa ini disampikan  Kaunit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Merauke Bripka Alfiyah Lakuy. “Kami telah mendapat tembusan keputusan dari Pengadilan Negeri Merauke terhadap terdakwa YK,’’ kata  Alfiyah Lakuy. 

  Menurut Alfiyah Lakuy bahwa  putusan tersebut sebenarnya sudah sangat ringan dibandingkan dengan kasus-kasus yang sama yang  dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke antara 11-12 tahun. “Hakim punya pertimbangan  yang  meringankan  terdakwa,” katanya.   

   Sebenarnya,  lanjut Alfiyah Lakuy,  orang tua  korban sudah mencoba menutupi kasus ini atau mencabut  laporan  kasus tersebut. Karena pihak  pelaku dan keluarga sudah datang minta maaf dan  memberikan istilahnya uang malu dengan memotong babi.  Namun,  surat permohonan pencabutan kasus tersebut ditolak. 

   “Kami tolak surat permohonan pencabutannya meski sudah ada pemberian uang malu dan permohonan maaf keluarga pelaku ke korban. Karena  korbannya  ini masih di bawah umur. Korban masih berumur sekitar 14 tahun,” jelasnya.

   Antara pelaku dan korban, jelas Lakuy memiliki hubungan  pacaran, sehingga  persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. Meski begitu,  karena  korban masih di bawah umur sehingga  kasus tersebut tetap dilanjutkan. 

   “Karena negara sudah memberikan perhatian khusus  terhadap anak-anak dengan menerbitkan UU Perlindungan Anak,” katanya.

   Karena itu, Alfiyah  Lakuy,  mengimbau  kepada masyarakat agar kasus-kasus seperti ini menjadi pembelajaran. “Jangan karena merasa sudah suka sama suka sehingga melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak. Karena  ancaman hukumannya  cukup berat.”tandasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

18 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

1 day ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

1 day ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 days ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago