

SENTANI- Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, memusnahkan 440 Kg ikan bandeng di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Selasa (16/7).
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jayapura, Suardi, mengatakan, pemusnahan terhadap ikan bandeng ini dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, UU Nomor 31 Tahun 2004 yang direvisi dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
“Hari ini kami musnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari tempat asal yaitu saat dikirim dari Makassar ke Jayapura,” ungkapnya.
Menurut Suardi, ikan bandeng tidak dilengkapi dokumen ini dikirimkan menggunakan KM Ciremai dari Makassar dengan tujuan Jayapura pada 8 Juli 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada 11 box dengan jumlah total 440 Kg tidak memiliki dokumen.
Selain itu, pihaknya mempunyai fungsi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit dan mengendalikan mutu, karena ikan bandeng ini tidak dilengkapi surat-surat dari Makassar maka harus dimusnahkan, karena takut jangan sampai ada bahan-bahan yang diduga terkandung dalam ikan tesebut.
Suardi berharap, siapapun yang membawa ikan dari luar ataupun antara daerah harus dilengkapi dokumen karantina. (bet/tho)
Menurut Abisai, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk…
Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada, 7 September 2026 yang dipimpin…
Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan…
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi…
Menurutnya, masjid tersebut merupakan salah satu fasilitas umum yang berada di kawasan yang terdampak…
Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan…