Categories: MERAUKE

Ada Celah, Perda Pemakaman Perlu Direvisi

Elias Refra, S.Sos, MM  ( FOTO: Sulo/Cepos  )

MERAUKE-  Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten  Merauke Elias Refra, S.Sos, MM   menilai bahwa  Perda Nomor 3 Tahun  2015  tentang  pengelolaan tempat pemakaman  perlu direvisi kembali  karena  masih ada   celah untuk  orang melakukan pemakaman di pekarangan  mereka seperti yang   yang terjadi di  RT 6 RW 2  Kelurahan  Mandala  Merauke.   

   Menurut  Elias Refra  bahwa di Perda  tersebut, disebutkan    bahwa  penguburan   dapat dilakukan pertama penguburan  umum,  penguburan khusus  atau keluarga dan   penguburan di tempat yang  ada izin  dari bupati.  “Ini masih ada   celah  untuk  melakukan pemakaman di  pemukiman. Sebenarnya, jika  warga setujui  tidak ada masalah, tapi kalau  warga tidak setuju  ini jadi persoalan,” tandasnya.  

  Elas Refra menjelaskan, bahwa penguburan  yang  dilakukan oleh seorang warga   RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala  Merauke di  depan halaman rumahnya  bermula  saat  keluarga  duka pergi ke Lurah Mandala  dan sampaikan  jika warga  sudah setuju. Sementara     lurah sendiri tidak mengecek  langsung  ke warga kemudian menyetujui   pemakaman di  depan rumah  tersebut.    

    Selanjutnya, saat keluarga berduka sudah menggali    kuburan,   kemudian warga  setempat menolak  untuk dilakukan pemakaman di tempat  tersebut. “Kami  langsung ke   sana dan pihak   keluarga  berduka sampaikan  bahwa  jika ada yang bersedia  untuk tidur di kuburan yang sudah digali  tersebut  mereka bersedia untuk  tidak melakukan pemakaman disitu, Karena  bagi  mereka secara adat, pantang kalau kuburan sudah digali  baru tidak dipakai. Kita juga menghormati  adat istiadat,’’ katanya.    

   Karena itu, lanjut  Elias  Refra, jalan tengah diambil  dengan membuat  surat pernyataan antara keluarga berduka dan   pihak lurah dimana   makam tersebut  dapat dipindahkan setelah di atas 5 tahun sesuai dengan UU yang ada.(ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

2 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

2 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

2 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

2 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

2 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

2 days ago