

MERAUKE – Setelah cukup lama melalui proses penyelidikan akhirnya Polda Papua menetapkan tiga tersangka terkait dengan pengadaan dan kerja sama operasional atas kapal Ohan 09, salah satu kapal milik Pemkab Merauke yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carolland Rhamdhani, SIK,SH, MH ketika ditemui media ini membenarkan jika Polda Papua telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan kapal tersebut.
Hanya saja, Kasat Reskrim mengaku belum mengetahui secara persis siapa-siapa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tersebut karena menurutnya sudah ditangani langsung oleh Polda Papua.
“Kami disini hanya memback up penyidik Polda Papua. Tapi perkaranya sudah ditangani oleh Polda Papua,’’ terangnya.
Sekadar diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP ditemukan potensi kerugian negara atas pengadaan kapal tersebut sebesar Rp 15 miliar.’’Iya, kerugiannya diperkirakan sebesar itu,’’ tandas Kasat Reskrim. (ulo/tri)
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…