Categories: MERAUKE

Usulkan Pelaku Persetubuhan Anak Untuk Dikebiri

MERAUKE- Reserse  Kriminal Polres Merauke akan menjerat pelaku persetubuhan terhadap bocah perempuan berumur 4 tahun dari Distrik Ulilin berinisial  NKT (37) dengan  kebiri suntik.  

   “Untuk pelaku persetubuhan anak tersebut  kita jerat dengan kebiri suntik. Tapi, tidak hanya pelaku NKT, tapi juga pelaku perlindungan anak lainnya  akan kita coba terapkan kepada mereka,” kata  Kapolres Merauke AKBP  Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK, ketika ditemui media ini.

    Kasat Reskrim menjelaskan bahwa perbuatan NKT terhadap korban tersebut di luar perikemanusiaan. Karena menyiksa korban. Korban yang sudah dioperasi  tersebut kemudian akan dioperasi selanjutnya, karena diduga masih ada gumpalan darah di dalam tubuh korban sendiri.   

   Kasat Agus Pombos menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Merauke sangat tinggi.  “Hampir tiap minggu  ada kasus. Sejak saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, hampir setiap minggu ada kasus persetubuhan, pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya.

   Pria kelahiran Merauke  ini meyakini kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan  di masyarakat masih banyak namun tidak dilaporkan.  Selain karena  kasus tersebut tidak mau diketahui orang banyak, juga   tidak mau melapor karena menganggap hal biasa. 

  ‘’Tapi sebenarnya anak-anak yang sudah dilecehkan kemudian tidak ditangani dengan  baik, psikisnya tidak dirawat dan direhabilitasi  maka ketika besar maka dia akan melakukan hal tersebut  ketika sudah besar. Karena mereka memiliki kekuatan untuk melakukan hal tersebut,’’ jelasnya. 

  Pelaku lanjut Kasat Reskrim, rata-rata sudah dewasa. Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, jelas Kasat Reskrim, selama kepemimpinan Kapolres Untung Sangaji dan dirinya sebagai Kasat Reskrim, akan tindak secara tegas. “Buktinya  keseriusan kita  yakni  salah satu dari pelaku persetubuhan anak  di bawah umur ini kita usulkan untuk dikebiri,’’ tandasnya.   

   Menurutnya untuk hukuman kebiri suntik tersebut baru diusulkan pihaknya dan meminta dukungan dari masyarakat.  “Kalau semua masyarakat dukung, insya Allah akan didukung oleh negara dalam hal ini putusan dari pengadilan dan tuntutan dari jaksa akan dipenuhi,” tandasnya. 

  Kasat Reskrim  Agus Pombos menambahkan,  hukuman kebiri ini tidak hanya  untuk kasus terhadap korban 4 tahun tersebut, tapi untuk kasus kekerasan seksual lainnya. ‘’Karena kurang ajar,’’ tambahnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

5 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

6 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

6 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

7 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

7 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

8 hours ago