

Penyidik Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan simpatisan KNPB yang diamanakan Polisi, Senin (14/12). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Kepolisian Resort Merauke kembali mengamankan sejumlah anggota KNPB dari salah satu markasnya di Kudamati, Kelurahan Kamundu Merauke, pada Minggu (14/12). Dari pantauan Cenderawasih Pos di Reserse Kriminal Polres Merauke, sejumlah anggota maupun simpatisan KNPB tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum, ketika dikonfirmasi membenarkan sejumlah orang tersebut. Kapolres menyebut, mereka ditahan karena mencoba melakukan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ditahan. Makar kok. Ancamannya 20 tahun,’’ tandas Kapolres.
Kapolres menyebutkan, mereka ditangkap karena ingin melakukan referendum. ‘’Mereka coba-coba menghina kita. Kita orang Indonesia. Bukan negara lain. Kalau kurang ajar, kita kasih pelajaran,” tandasnya.
Secara terpisah, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang ditemui media mengaku jika pemeriksaan masih dilakukan terhadap sejumlah warga tersebut. “Saya belum dapat laporan jumlah pastinya berapa,” kata Ipda Sitanggang.
Tentunya, lanjut J. Sitanggang jika proses pemeriksaan sudah dilakukan maka akan dilakukan gelar perkara apakah perbuatan yang mereka lakukan itu memenuhi syarat untuk diproses hukum lebih lanjut. “Jadi sekarang, penyidik kita masih melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (ulo/tri)
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…