

Salvianus Laiyan, SH
MERAUKE – Dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pegawai tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan,SH, mengungkapkan, kedua ASN yang akan disidang kode etik tersehut berinisial SE dan JW.
‘’Kedua oknum ASN ini terlibat langsung saat Pileg lalu,’’ kata Salvianus Laiyan, di Merauke, Senin (12/08).
Menurut Salvianus Laiyan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral. Tidak boleh terlibat. Kalau memang mau terjun ke dunia politik maka harus mengundurkan diri dari ASN.
‘’Untuk kedua orang itu, kita juga sudah membuat laporan ke Komisi ASN bahwa mereka terlibat pada politik praktis dan keputusannya jatuh di tim Majelis Kode Etik. Putusannya seperti apa, nanti kita lihat dalam sidang kode etik yang akan digelar dalam waktu dekat ini,’’ jelasnya.
Namun begitu. Salvianus Laiyan menjelaskan pemeriksaan pendahuluan sudah dilakukan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Tinggal menunggu keputusan sidang. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…