

Abdul Waris
MERAUKE– Sebanyak 359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke diusulkan ke Mentrian Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua untuk mendapatkan remisi HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Plt Kepala Lapas Klas IIB Merauke Abdul Waris ditemui media ini mengungkapkan, 359 warga binaan pemasyarakat tersebut sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi.
‘’Dari 462 warga binaan Lapas Merauke yang ada saat sekarang ini, 359 diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi,’’ kata Abdul Waris. Sementara 103 warga binaan lainnya tidak diusulkan karena ada yang belum memenuhi syarat karena masih tercatat sebagai tahanan yang dititipkan di Lapas Merauke. Ada juga yang sudah berstatus narapidana namun masih kurang dari 6 bulan menjalani pidana.
‘’Selain itu, ada juga yang masih dalam daftar F karena melakukan pelanggaran cukup berat. Kemudian ada juga yang dilakukan pencabutan permbebasan bersyaratan karena melakukan pelanggaran termasuh narapidana yang telah menjalani pidana pokok dan tinggal menjalani pidana subsidernya,’’ katanya.
Page: 1 2
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…