Abdul Waris yang menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa besarnya usulan remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.
‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’ jelasnya.
Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun Abdul Waris menambahkan kemungkinan jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda berinisial J.W (18) M.P (18)…
Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, serta aparatur Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan progres pembangunan kantor Gubernur Papua…
Asep mengatakan, dalam pelaksanaan upacara tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil…