Abdul Waris yang menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa besarnya usulan remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.
‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’ jelasnya.
Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun Abdul Waris menambahkan kemungkinan jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…
Perwakilan masyarakat adat Kampung Nafri, Kristison Hanuebi, mengatakan, pihaknya telah dua kali mengikuti upaya fasilitasi…
Berkurangnya volume penerbangan baik pesawat cargo dan penumpang dalam satu pekan terakhir berdampak ketahanan stok…
Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut sejak…
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo, menyatakan terkait dengan kondisi Kabut asap di…
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…