Abdul Waris yang menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa besarnya usulan remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.
‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’ jelasnya.
Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun Abdul Waris menambahkan kemungkinan jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…