Abdul Waris yang menggantikan Gustaf Nikolas Adolf Rumaikewi ini menjelaskan bahwa besarnya usulan remisi yang akan diberikan kepada setiap narapidana tersebut antara 15 hari dan maksimal 6 bulan.
‘’Besar kecilnya remisi yang diberikan ini tergantung masa pidana yang sudah dijalaninya. Tapi, remisi yang diberikan maksimal 6 bulan,’’ jelasnya.
Meski belum ada persetujuan terhadap usulan remisi ini, namun Abdul Waris menambahkan kemungkinan jumlah yang diberikan remisi ini bertambah dan pertambahan itu terjadi setelah dalam perjalanan ini ada narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Crosser kebanggaan Papua yang menorehkan prestasi gemilang dan kejuaraan nasional itu mengumpulkan poin sempurna dengan…
Lokasi wisata ini berada tidak jauh dari kawasan wisata Tobuso dan mulai dikenal luas sejak…
Pemerintah Kabupaten Jayapura akan melakukan kajian terhadap jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan beban kerja…
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan malaria masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Jayapura…
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kelompok masyarakat asal wilayah pegunungan kembali mengajukan tuntutan ganti rugi atau denda adat menyusul tewasnya…