Categories: MERAUKE

Di Merauke, Komplotan Pencuri Sapi dan Alsintan Diringkus

MERAUKE- Jajaran Polsek Kurik, Polres Merauke berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pencuri sapi dan alat  mesin pertanian (Alsintan,red) di Distrik  Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin, (14/3).

Ketujuh pelaku yang  berhasil diringkus tersebut yakni  IC, FK, AS, NN, BK, T dan OM.   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos saat  menggelar konfrensi pers mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh  para pelaku tersebut bersama-sama sejak Desember 2021 lalu.

Berawal dari pencurian alat mesin pertanian  (Alsintan) berupa alkon penyedot air pada 23 Desember 2021  lalu, pada 29 Desember 2021 kembali lagi mencuri sebuah hand traktor,  di mana para pelaku dalam melakukan aksinya itu selalu menyewa mobil rental. ‘’Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu  menyewa mobil rental,’’katanya.

Setelah melakukan pencurian Alsintan, para pelaku kemudian mencuri  sapi milik warga. ‘’Tercatat  5 unit alsintan dan 3 ekor sapi berhasil dicuri oleh para pelaku ini,’’ tandas Kapolsek.

Para pelaku komplotan pencurian ini dalam melakukan aksinya selalu di malam hari  yakni  mulai tengah malam sampai  pagi. Sementara 3 ekor sapi  yang mereka curi langsung dieksekusi di lapangan dengan cara ditetel, kemudian dijualnya kepada masyarakat yang ada di distrik lain yakni di sekitar Tanah Miring dan  Semangga.

Sementara  Alsintan yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, ada yang dijual lewat media sosial dengan alasan  bahwa Alsintan tersebut milik masyarakat dari Jagebob, namun mau ditarik bank karena kredit belum selesai, sehingga pemiliknya jual dengan harga murah.

Menurut Kapolsek, hasil dari  penjualan baik Alsintan dan sapi tersebut, kemudian dibagi diantara para pelaku. ‘’Ada yang dipakai untuk kebutuhan keluarga mereka, ada pula yang mereka pakai untuk berfoya-roya. Karena diantara  7 pelaku ini ada, yang beberapa yang sudah berkeluarga,’’katanya.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji mengimbau masyarakat yang memiliki  ternak sapi agar dikandangkan atau diberi  tanda. ‘’Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tandas Kanit Reskrim Ipda Rusli  Duwila. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

BPS Jayawijaya Memastikan Inflasi September 2026 Mencapai 3.28 Persen

Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…

47 minutes ago

Tujuh Dokter UGD RSUD Boven Digoel Mogok, Pemkab Tarik Empat Dokter Puskesmas

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…

2 hours ago

KMN Rizki Jaya Utama 01 Bocor di Laut Arafura, Satu ABK Masih Dalam Pencarian

Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…

3 hours ago

BMKG: Poster Larangan Menampung Air Hujan akibat ‘Cloud Seeding’ Hoaks

Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika.  Narasi di…

4 hours ago

Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Tinggal Dua Provinsi

  Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…

7 hours ago

Satpol PP Papua Susun SOP Penegakan Perda dan Perkada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…

8 hours ago