Categories: MERAUKE

Di Merauke, Komplotan Pencuri Sapi dan Alsintan Diringkus

MERAUKE- Jajaran Polsek Kurik, Polres Merauke berhasil meringkus 7 pelaku komplotan pencuri sapi dan alat  mesin pertanian (Alsintan,red) di Distrik  Kurik dan Distrik Malind, Kabupaten Merauke, Senin, (14/3).

Ketujuh pelaku yang  berhasil diringkus tersebut yakni  IC, FK, AS, NN, BK, T dan OM.   Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kapolsek Kurik, AKP Marlina Kaimu, S.Sos, Kanit Reskrim Ipda Rusli Duwila, Kasie Humas AKP Ariffin, S.Sos saat  menggelar konfrensi pers mengungkapkan, aksi pencurian ini dilakukan oleh  para pelaku tersebut bersama-sama sejak Desember 2021 lalu.

Berawal dari pencurian alat mesin pertanian  (Alsintan) berupa alkon penyedot air pada 23 Desember 2021  lalu, pada 29 Desember 2021 kembali lagi mencuri sebuah hand traktor,  di mana para pelaku dalam melakukan aksinya itu selalu menyewa mobil rental. ‘’Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu  menyewa mobil rental,’’katanya.

Setelah melakukan pencurian Alsintan, para pelaku kemudian mencuri  sapi milik warga. ‘’Tercatat  5 unit alsintan dan 3 ekor sapi berhasil dicuri oleh para pelaku ini,’’ tandas Kapolsek.

Para pelaku komplotan pencurian ini dalam melakukan aksinya selalu di malam hari  yakni  mulai tengah malam sampai  pagi. Sementara 3 ekor sapi  yang mereka curi langsung dieksekusi di lapangan dengan cara ditetel, kemudian dijualnya kepada masyarakat yang ada di distrik lain yakni di sekitar Tanah Miring dan  Semangga.

Sementara  Alsintan yang berhasil mereka curi, lanjut Kapolsek, ada yang dijual lewat media sosial dengan alasan  bahwa Alsintan tersebut milik masyarakat dari Jagebob, namun mau ditarik bank karena kredit belum selesai, sehingga pemiliknya jual dengan harga murah.

Menurut Kapolsek, hasil dari  penjualan baik Alsintan dan sapi tersebut, kemudian dibagi diantara para pelaku. ‘’Ada yang dipakai untuk kebutuhan keluarga mereka, ada pula yang mereka pakai untuk berfoya-roya. Karena diantara  7 pelaku ini ada, yang beberapa yang sudah berkeluarga,’’katanya.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji mengimbau masyarakat yang memiliki  ternak sapi agar dikandangkan atau diberi  tanda. ‘’Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ tandas Kanit Reskrim Ipda Rusli  Duwila. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

TNI-Polri Petakan Daerah Rawan dan Perkuat Pengamanan di Papua

Menyikapi potensi gangguan keamanan jelang hari kemerdekaan. Pengamanan ketat akan diberlakukan secara menyeluruh, mencakup wilayah…

43 minutes ago

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

2 hours ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

3 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

6 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

7 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

8 hours ago