

Bakri (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.
‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).
Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.
Page: 1 2
Puluhan siswa PAUD, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura diduga…
Langkah tegas ini disampaikan Ali Kabiay untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kehadiran massa BMP RI…
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…