

Bakri (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemilik Rumah Makan (RM) Serumpun Merauke Bakri mengaku lega karena perjuangannya selama bertahun tahun untuk mendapatkan haknya atas utang makan ke Pemerintah Kabupaten Merauke bisa berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya tahun 2025 lalu.
‘’Saya boleh bersyukur, alhamdulillah, karena perjuangan agar utang tersebut bisa dibayarkan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung,’’ kata Bakri saat ditemui dikediamannya, Jalan Gang Mumu, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke, Selasa (13/1).
Bakri menjelaskan, utang tersebut terjadi saat masih pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze yang menurut Bakri, sebenarnya saat itu bupati telah memerintahkan untuk dibayarkan.
‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat itu beliau sudah minta bagian keuangan untuk bayarkan tapi karena pergantian kepemimpinan sehingga utang itu tidak dibayarkan. Jadi jangka waktunya sekitar 15 tahun lalu,’’ kata Bakri.
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…