Categories: MERAUKE

Pelaku Pencurian Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

Pelaku   pencurian uang dan  kalung emas  di Toko  Distro 40  yang berhasil diungkap dan ditangkap saat menjalani  pemeriksaan penyidik  Polres  Merauke, Jumat (13/9).  ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUE-   Pelaku pencurian di  toko pakaian  Distro 40 milik Sarina di Jalan Irian Seringgu Merauke,  akhirnya berhasil diringkus  oleh  Tim Khusus  Rajawali Polres Merauke. Pelaku    tak lain   mantan  karyawan dari  Toko Distro 40 berinisial YK (19).  Pelaku ditangkap di sekitar pelabuhan  saat yang bersangkutan   sedang mengecek  tiket  kapal sekitar  pukul 13.00 WIT. 

    Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui  Kasubag   Humas AKP  Suhardi, dikonfirmasi membenarkan penangkapan   pelaku  ini. Menurut  Kasubag Humas, penangkapan  tersangka    berdasarkan  informasi dari  korban. Kemudian Timsus   Rajawali  melakukan penyelidikan dan menemukan  pelaku sedang berada di sekitar pelabuhan   untuk mencari tiket.        “Saat itu    yang bersangkutan  diamankan  dan handphone miliknya  langsung  disita. Dalam   HP yang bersangkutan ada beberapa chatingan dimana  pelaku ingin  membeli sepeda motor,’’   jelasnya. 

  Setelah dilakukan pra rekontruksi di TKP  dan  pemeriksaan terhadap    yang bersangkutan , akhirnya  pelaku mengakui  jika  dirinyalah yang  melakukan  pencurian   uang tersebut. Hanya saja,     pelaku mengaku  jika uang yang diambil  tersebut bukan Rp 100 juta tapi  hanya satu ikat Rp 10  juta. ‘’Karenanya   penyidik akan memperbaiki laporan  dari korban    yang tadinya sebut  Rp 100 juta  tapi hanya  Rp 10 juta,’’ jelasnya.

   Sementara  itu, saat menjalani pemeriksaan  Jumat (13/9),  pelaku menjelaskan  bahwa   dirinya  tiba di Merauke sekitar  akhir Juli 2019.   Setelah istirahat sekitar 1 minggu, kemudian masuk kerja    di  Toko Pakaian Distro 40 selama   15 hari.  Selanjutnya  keluar dan melakukan pencurian   di toko tersebut  pada  Kamis  (12/9) sekitar pukul 13.00  WIT.  

    Pelaku mengaku bahwa selain mengambil  uang  Rp 10 juta, dia  juga mengambil 2 kalung besar  yang   oleh pelaku   tidak mengetahui beratnya  berapa.  Untuk uang Rp 10 juta  yang diambilnya   tersebut,  pelaku  mengungkapkan kalau  ia sudah belanjakan sekitar Rp 400 ribu  untuk beli  pulsa dan makanan. ‘‘Saya sudah gunakan Rp 400 ribu untuk beli pulsa biasa  dan makanan,’’  ujar pelaku yang   baru lulusan SMA tahun 2019.  

    Kasubag  Humas menambahkan bahwa   atas perbuatannya  tersebut pelaku  dijerat Pasal 363  KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan  hukuman  maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

3 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

4 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

5 hours ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

6 hours ago

Pemkot Berangkatkan 16 Warga Untuk Umrah Gratis

Suasana haru dan penuh syukur mewarnai pelepasan 103 calon jamaah umrah asal Kota Jayapura yang…

10 hours ago

Pikul Senjata, Dua Jenderal Turun Langsung ke Lokasi Pembakaran Pesawat

Tak tanggung-tanggung agenda ini sampai melibatkan dua jenderal yang langsung turun ke TKP. Salah satunya…

11 hours ago