‘’Sesuai dengan jadwal dan tahapan, kita diberikan waktu selama 1 bulan untuk diumumkan dan masyarakat diharapkan secara proaktif melakukan pengecekan. Jika namanya belum masuk dalam daftar, maka diminta segera melaporkan kepada petugas yang di PPS atau PPD,’’ jelasnya.
Karena itu, lanjut Yoga, jumlah DPS yag telah ditetapkan tersebut bisa bertambah lagi namun bisa juga berkurang lagi. Sebab, diakui Yoga, bagi warga yang sudah meninggal namun belum ada akta kematian maka pihaknya tidak bisa mengeluarkan datanya dari daftar tersebut.
‘‘Sekalipun itu keluarganya yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal, kami dari KPU tidak bisa serta merta mengeluarkannya. Kecuali ada surat keterangan dari kepala kampung atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…