Categories: MERAUKE

Aniaya Pacar, Oknum Pengacara Lolos dari Jerat Hukum

Korban Memaafkan dan Mencabut Laporan Polisinya

MERAUKE-Oknum pengacara di Merauke berinisial YRG (28) yang melakukan penganiayaan terhadap pacarnya beberapa waktu lalu dan dilaporkan ke Polisi, akhirnya diselesaikan  secara kekeluargaan. Korban  memaafkan tersangka dan mencabut laporan  polisi yang dibuatnya. ini artinya, oknum pengacara ini bisa bernafas lega bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya. 

  “Untuk laporan tersebut, laporan polisinya sudah dicabut dan telah diselesaikan secara kekeluargaan karena korbannya mau memaafkan tersangka,” kata Kapolres Merauke  AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ketika dihubungi media ini, Jumat (13/8). 

   Secara terpisah, Ketua Peradi Cabang Merauke Guntur M. Ohoiwutun, SH, MH, mengaku jika kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. “Kami juga sebagai advokad dan dia (tersangka,red) sebagai anggota kami, telah memberikan pendampingan hokum dan mengajukan permohonan  penahanan selanjutnya melakukan dialog dengan pengacara korban. Ternyata itu bisa berjalan dengan baik. Korban sudah mencabut dan kesepakatan antara korban dan pelaku sudah dibuat. Kami tidak lagi mendampingi. Memang ada deal-deal antara korban dengan pelaku. Karena ini menyelamatkan anggota dan sebagai pengacara muda,” kata Guntur Ohoiwutun.  

  Guntur menjelaskan bahwa sebagai orang hukum, sebenarnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum. Baik dalam perbuatan maupun dalam kata-kata. ‘’Pengacara itu harus taat pada etika profesi. Ketaatan kepada profesi harus dilakukan oleh setiap advokat. Nah, posisi seperti ini tergantung korban  melaporkan atau tidak. Karena tentu dimuka digelar dewan kehormatan kalau dia memang melanggar kode etika.”bebernya. 

   “Tapi karena mereka sudah berdamai, tentu kami mau bagaimana lagi. Tapi sebagai Ketua DPC  Peradi Merauke, saya akan panggil anggota yang bersangkutan untuk  bersama dengan senior-senior yang ada disini untuk memberikan masukan agar  perilaku  tindak tanduk sebagai advokat sesuai dengan  tata cara dan sesuai dengan tata hukum dan seorang hukum yang bermartabat,” katanya.

    Menurutnya, kendati telah melakukan tindak pidana   tersebut namun karena tidak sampai ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak sehingga keanggotannya di Peradi  tetap. “Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah barulah kita berikan sanksi,” jelasnya.  

  Namun demikian, Guntur Ohoiwutun memberikan catatan bahwa pengacara-pengacara muda ini banyak keluar dari rel, terutama etika. “Memang mungkin menjadi catatan juga agar pengacara-pengacara muda yang baru satu dua tahun jadi pengacara tolong  tunduk kepada profesi. Sehingga profesi luhur itu betul-betul bisa dijalankan dengan baik dan tidak memberikan citra buruk kepada  penegakan hukum terutama advokat. Karena kita yang pengacara senior tidak pernah  berbuat seperti ini,” tandasnya.

   Guntur menyebut, bahwa dengan kejadian ini, sudah ada 3 anggota Peradi di Merauke  yang memberikan citra buruk terhadap advokat. Dua advokat  melakukan penganiayaan dan satu advokat meninggalkan kliennya sebelum perkara yang ditangani selesai. Padahal, kliennya sudah memberikan fee sampai ratusan juta rupiah untuk menangani perkarannya  tersebut. 

  “Selain itu juga banyak juga orang-orang yang mengaku sebagai advokat dan ini merusak citra di lapangan. Dan  ini kita akan tertibkan dan akan membuat laporan kalau masih ada  orang-orang yag mengaku sebagai advokat atas pelanggaran UU Advokat,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

36 minutes ago

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

2 hours ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

3 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

4 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

5 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

6 hours ago