Categories: MERAUKE

Pengrusakan Mobil Dinas Diduga Karena Kesalahpahaman

Mobil  Inavis  milik    Polres Merauke yang dirusak 7 warga

MERAUKE_Polisi  terus melakukan penyelidikan  terkait dengan penetapan  7  warga jalan Biak  sehubungan dengan pengrusakan  mobil milik  Satpol  PP dan mobil  Inavis  milik    Polres Merauke. ‘’Sampai    sekarang ini,    pemeriksaan masih  kita lakukan,’’ kata  Kapolres Merauke  AKBP  Agustinus  Ary Purwanto, SIK melalui  Kasat Reskrim AKP  Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, M.Hum ketika    ditemui  di ruang kerjanya,  Senin (13/4).

  Menurut Kasat Reskrim,  berdasarkan  informasi yang  ia terima kasus  tersebut berawal saat segelintir  orang  nongkrong  di sekitar  TKP. Kemudian  dibubarkan oleh Satpol PP. ‘’Tapi mungkin masyarakat  tidak terima karena  Satpol PP datang  gedor-gedor pintu rumah warga yang informasinya terjadi tengah malam sehingga terjadi perlawanan  dari masyarakat sampai merusak mobil  dinas  dari Satpol PP  tersebut,’’ kata  Kasat Reskrim.  

   Kasat Reskrim Carollan menjelaskan bahwa  sampai  sekarang ini pihaknya  belum  menerima  adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.  Yang ada baru  laporan dari   Satpol PP yang  mobil  dinasnya dirusak  warga termasuk  satu mobil  Inavis milik   Polres Merauke.

   Menurut  Kasat Reskrim, saat itu pihaknya ke TKP dengan tujuan akan melakukan  olah TKP terkait  kejadian  tersebut.  ‘’Tapi mungkin  masyarakat mengira mobil itu mobil  Satpol  PP  sehingga mereka   rusak,’’ katanya.  

   Kasat kembali mempersilahkan masyarakat  jika  ada yang merasa dirugikan dengan tindakan dari  Satpol PP  saat itu untuk melaporkan.’’Kalau  ada laporan dan   dalam  pemeriksaan itu memenuhi unsur pidana maka kita  tangani.  Karena posisi  kita menangani masalah pidana. Kalau bukan pidana kita  tidak tangani.  Masyarakat  memilliki hak dan kewajiban dalam persamaan hukum. Tidak  dibeda-bedakan. Kalau merasa dirugikan dan ada bukti, silakan laporkan. Karena sama  yang  7 tersangka  ini  dari laporan Satpol PP.  jangan ada stigma  bahwa hanya aparat yang  boleh melapor. Kalau masyarakat memang merasa dirugikan silakan melapor. Kita tidak akan  membeda-bedakan,” tandasnya. 

    Sekadar diketahui, akibat  pengrusakan mobil  Satpool PP dan mobil  Identifikasi (Inafis) Polres   Merauke, 7 orang  ditetapkan sebagai  tersangka pengrusakan.  Ketujuh  orang yang ditetapkan sebagai  tersangka adalah PK (18), SK (20), SS (30), BT (24), PS (23) TT (26) dan BK (17). (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

3 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

4 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

5 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

6 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

7 hours ago

Bukan Sekedar Ancaman Fisik Tapi Juga Terhadap Simbol dan Martabat Lembaga Keagamaan

Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…

8 hours ago