Categories: MERAUKE

Penimbun Solar Subsidi 3.400  Ton Ditangkap

MERAUKE – Pihak Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil menangkap seorang penimbun bahan bakar minyak Bio Solar. Penimbun BBM Bio Solar berinisial  BY tersebut ditangkap di Jalan Garuda  Spadem,  Kelurahan Muli, Merauke, Selasa (10/1) sekitar pukul 23. 00 WIT.

Pelaku ditangkap bersama  dengan mobil pikap yang memuat profil tank warna kuning berisi BBM Solar. Dari kasus penangkapan ini, polisi menyita  3.400 liter BBM Solar yang berada di dalam 1 profil tank ukuran 2.000 liter, kemudian profil tank kedua ukuran 1.000 liter dan dalam 2 drum masing-masing ukuran 200 liter.   

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, saat menggelar jumla pers terkait dengan penangkapan ini mengungkapkan, terungkapnya penyalahgunaan BBM ini berawal  pada Selasa  10 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIT,  anggota  Opsnal Polres Merauke sedang melaksanakan patroli di seputaran pertigaan Jln Cigombong, Jalan Leproseri  dan Jln Wasur . Pada saat di pertigaan,  anggota Opsnal melihat 1  unit mobil yang mencurigakan. Setelah itu, anggota Opsnal mulai mengikuti mobil   tersebut. Sesampainya di TKP,  personel Polres Merauke  menghampiri sopir dan menanyakan bahwa yang dimuat berupa BBM jenis Solar. ‘’Kemudian  saksi menghubungi  Kanit Tipidter untuk memberikan informasi terkait mobil. Tidak lama kemudian, Kanit Tipidter tiba di TKP dan langung melakukan pengecekan gudang  dan mendapati BBM jenis Solar di dalam gudang tersebut sebanyak 3.400 liter,’’ tandas Kasie Humas.

  Kasie menjelaskan bahwa belum diketahui apakah mobil tersebut melakukan pengetap atau bekerja sama dengan pihak lain  yang memiliki BBM subsidi jenis Solar masih dalam penyelidikan. Karena tengah malam  seperti itu,  tidak ada lagi SPBU buka. Bahkan pada sore hari di SPBU tidak ada lagi penjualan BBM subsidi baik itu Solar maupun pertalite.   ‘’Jadi sementara dalam penyelidikan,’’ tandas. Pelaku sendiri akan dijerat dengan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dalam Pasal   40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sementara  itu, pasca penangkapan ini kemarin tidak terlihat lagi antrean panjang truk baik SPBU yang ada di Jalan Ahmad Yani maupun yang ada di Jalan Parako. Kedua SPBU yang berada di kedua jalan tersebut tampak sepi meski masih ada truk yang antri, namun tidak sebanyak hari-hari sebelum penangkapan.(ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

12 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

13 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

14 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

15 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

16 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

16 hours ago