Categories: MERAUKE

Ketua DPRD: Pemalangan Seharusnya Tidak Perlu Terjadi

Ir. Drs. Benjamin Latumahina ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Ketua  DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin I. Latumahina  menilai bahwa masalah pemalangan kantor DPRD oleh pemilik hak ulayat sebenarnya tidak perlu terjadi. “Karena hal ini sudah berulang kami diskusikan dengan pemilik hak ulayat, dan juga dengan pemerintah daerah.” kata Ketua DPRD Merauke Benjamin Latumahina   terkait pemalangan kantor DPRD Merauke yang kembali dilakukan oleh pemilik hak ulayat tersebut, Senin (11/1). 

   Dikatakan  lebih lanjut bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya sudah diskusikan juga dengan bupati Merauke dan Ketua Tim anggaran dalam hal ini Sekda dan bagian aset serta Kabag Hukum Setda untuk segera menyelesaikan hal tersebut. 

   “Saat itu saya meminta untuk sesegera mungkin diselesaikan dan dalam bulan Januari ini. Memang di satu sisi,  tanah DPRD ini sudah bersertifikat, sehingga secara hukum tidak mungkin utk dibayarkan lagi. Oleh sebab itu, yang kami peroleh infonya adalah bahwa sebagai tanda penghargaaan maka lewat kekeluargaan yaitu berbentuk tali asih yang jumlah nilainya diatur didiskusikan atau lewat permufakatan bahkan bisa lewat kebijakan dari pak bupati tapi tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya. 

   Dikatakan, hasil pertemuan bersama terakhir dengan bupati dan Sekda Merauke  bahwa sudah siap diselesaikan oleh kepala dinas perumahan rakyat dengan tentunya melihat dan  mempertimbangkan saran masukan dari bagian hukum dan juga kejaksaan, sehingga pembayaran ini bisa dipertanggungjawabkan dan tidak salah hukum di belakang hari. Artinya punya dasar hukum yang kuat. 

   “Sebab itu, saya juga minta kepada pemerintah dalam hal ini kepala dinas perumahan rakyat dan bagian hukum serta bagian aset dan Kabag Keuangan untuk sesegera mungkin masalah ini diselesaikan. Karena gedung DPRD ini sarana negara yang selalu digunakan untuk bekerja menopang penyelenggaraan pemerintah dan harus diamankan,” jelasnya. 

  Terkait dengan police line yang dipasang oleh Polres Merauke, Benjamin Latumahina enggan mengomentari lebih jauh. “Saya pikir Pak Kapolreslah bisa menjawab makna dari pemasangan police line ini karena pasti banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat tentang arti police line yang terpasang pada aset negara ini apakah menyangkut dengan barang bukti yang perlu diamankan atau ada masalah pidana lainnya,” pungkasnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

2 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

17 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

22 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

23 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago