Categories: MERAUKE

Satu Napi Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi

Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Selfianus Otniel Laun, Jumat (11/10). ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penyidik Polres Merauke melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan meninggalnya seorang Narapidana Lapas Merauke bernama Aat Syadifuddin yang dianiaya sesama rekannya di Lapas Merauke bernama Selfianus Otniel Laun, pada Rabu (9/10).

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, S.IK, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 teman korban dan seorang petugas Lapas Merauke yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

  “Tersangka juga sudah kita periksa dan rencana minggu depan berkasnya akan kita serahkan atau tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” katanya.

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana tersangka menitip kartu SIM Card Handphone ke dalam handphone  korban, namun korban lebih banyak memasang mode pesawat pada handphonenya sehingga   tidak ada pesan atau panggilan masuk ke dalam kartu tersangka. ” Jadi permasalahannya seperti itu,” jelasnya.

   Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini tersangka tidak ditahan tapi hanya dititipkan Lapas Merauke di Rutan Mapolres Merauke. “Karena tersangka masih status Napi dan menjalani masa pidananya. Dimana tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis selama 11 tahun dan masa pidananya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang,” jelas.

   Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’Kita tidak kenakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Karena saat korban terjatuh, tersangka ikut mengangkat korban untuk jalani perawatan sehingga tepatnya kita jerat  351 ayat (3),” tambahnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago