Categories: MERAUKE

Satu Napi Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi

Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Selfianus Otniel Laun, Jumat (11/10). ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penyidik Polres Merauke melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan meninggalnya seorang Narapidana Lapas Merauke bernama Aat Syadifuddin yang dianiaya sesama rekannya di Lapas Merauke bernama Selfianus Otniel Laun, pada Rabu (9/10).

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, S.IK, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 teman korban dan seorang petugas Lapas Merauke yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

  “Tersangka juga sudah kita periksa dan rencana minggu depan berkasnya akan kita serahkan atau tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” katanya.

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana tersangka menitip kartu SIM Card Handphone ke dalam handphone  korban, namun korban lebih banyak memasang mode pesawat pada handphonenya sehingga   tidak ada pesan atau panggilan masuk ke dalam kartu tersangka. ” Jadi permasalahannya seperti itu,” jelasnya.

   Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini tersangka tidak ditahan tapi hanya dititipkan Lapas Merauke di Rutan Mapolres Merauke. “Karena tersangka masih status Napi dan menjalani masa pidananya. Dimana tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis selama 11 tahun dan masa pidananya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang,” jelas.

   Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’Kita tidak kenakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Karena saat korban terjatuh, tersangka ikut mengangkat korban untuk jalani perawatan sehingga tepatnya kita jerat  351 ayat (3),” tambahnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

5 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

6 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

10 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

11 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

12 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

13 hours ago