Categories: MERAUKE

Satu Napi Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi

Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Selfianus Otniel Laun, Jumat (11/10). ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE-Penyidik Polres Merauke melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan meninggalnya seorang Narapidana Lapas Merauke bernama Aat Syadifuddin yang dianiaya sesama rekannya di Lapas Merauke bernama Selfianus Otniel Laun, pada Rabu (9/10).

  Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kasat Reskrim AKP C. Rhamdani, S.IK, SH, MH, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang terdiri dari 2 teman korban dan seorang petugas Lapas Merauke yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merauke.

  “Tersangka juga sudah kita periksa dan rencana minggu depan berkasnya akan kita serahkan atau tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Merauke,” katanya.

  Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana tersangka menitip kartu SIM Card Handphone ke dalam handphone  korban, namun korban lebih banyak memasang mode pesawat pada handphonenya sehingga   tidak ada pesan atau panggilan masuk ke dalam kartu tersangka. ” Jadi permasalahannya seperti itu,” jelasnya.

   Kasat juga menjelaskan, bahwa saat ini tersangka tidak ditahan tapi hanya dititipkan Lapas Merauke di Rutan Mapolres Merauke. “Karena tersangka masih status Napi dan menjalani masa pidananya. Dimana tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur divonis selama 11 tahun dan masa pidananya baru akan berakhir pada tahun 2028 mendatang,” jelas.

   Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.’Kita tidak kenakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Karena saat korban terjatuh, tersangka ikut mengangkat korban untuk jalani perawatan sehingga tepatnya kita jerat  351 ayat (3),” tambahnya. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

11 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

19 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

20 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

21 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

22 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

24 hours ago