Categories: MERAUKE

Sejumlah Kampung Diberi Deadline Sampai 13 Mei

Untuk Melengkapi Persyaratan Pencairan ADD

MERAUKE- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Merauke memberikan batas waktu (deadline) kepada seluruh kampung yang ada di Merauke untuk melengkapi persyaratan dokumen dalam rangka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahap I, Tahun 2022.

Kepala Dinas PMK Kabupaten Merauke, Daud Holenger, S.Pd, M.Pd, saat ditemui media ini di ruang kerjanya menjelaskan, dari 179 kampung yang ada di Merauke, sebagian sudah melengkapi persyaratan dokumen sebelum Idul Fitri Tahun 2022, namun sebagian  kampung juga belum melengkapi dokumennya.

‘’Untuk kampung-kampung yang belum melengkapi persyaratan dokumen administrasinya, kita berikan deadline sempai 13 Mei 2022,’’ kata mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Merauke ini, Rabu (11/5).

Diungkapkan, dokumen persyaratan tersebut harus diinput ke dalam sistem yang telah disiapkan.  Setelah dokumen persyaratan seluruhnya telah diinput  dan telah memenuhi syarat, barulah ADD tahap pertama bisa cair.

Namun diakuinya, dengan adanya gangguan internet yang terjadi dalam 1 bulan terakhir ini cukup memberi dampak dalam menginput data persyaratan tersebut ke dalam sistem yang ada. ‘’Tapi, kami bisa siasati dengan keluar dari Merauke ke Jayapura untuk menginput data tersebut ke dalam sistem yang ada,’’ jelasnya.

Daud Holenger juga menjelaskan, salah satu permasalahan sehingga sejumlah kampung tersebut belum memenuhi persyaratan dokumen karena menyangkut sumber daya manusia, terutama kampung-kampung lokal. Apalagi, saat ini pengimputan data tersebut berbasis aplikasi.

‘’Tapi ada juga kampung yang  cepat dan tidak terkendala, karena mereka cepat mengikuti tahapan dan prosedur. Mereka ikuti dengan baik. Mereka tidak terhambat karena dekat dengat kota, “bebernya. Tapi, kampung-kampung yang jauh dan terisolir ini, terpaksa pihaknya dari dinas menurunkan tim untuk menginput data-data sehingga tidak ada kampung yang tidak terlayani.  (ulo/tho)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago