Categories: MERAUKE

Gara-gara Miras, Setubuhi Keponakan yang Masih SD

AKP Ariffin, S.Sos  ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Seorang warga di salah satu kampung di Distrik Merauke   berinisial BW (34)  tega menyetubuhi  keponakannya  sendiri.  Sebelum menyetubuhi  korban,   pelaku  terlebih dahulu   menganiaya  korban  karena  menolak ajakan  pelaku. Kasus  persetubuhan  anak   di bawah  umur  tersebut  terjadi Minggu  (3/5) lalu  sekira pukul 20.00 WIT.

    Pelaku  ditenggarai  dalam  pengaruh  minuman keras  saat  melakukan   persetubuhan  tersebut. Kapolres  Merauke  AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan   kasus  persetubuhan  yang  dilakukan  tersangka   terhadap keponakannya  tersebut.

  “Kasus yang  terjadi Minggu  lalu itu  sudah  ditangani  Polsek  Merauke  Kota,’’ kata mantan Kaunit Reskrim Polsek  Merauke Kota  ini. 

   Diketahui, korban   yang masih  berstatus   siswi  Sekolah Dasar  itu, tinggal bersama dengan  pelaku  selama  ini.  Kronologi  kejadiannya, ungkap Kasubag Humas,  berawal saat pelaku memanggil korban ke dalam kamarnya. Kemudian memukulnya hingga berkali-kali bahkan mata korban luka lebam.  

  Setelah menganiaya  korban, selanjutnya   pelaku  melucuti pakaian  korban selanjutnya  menyetubuhinya. ‘’Pelaku  sudah  diamankan dan saat  ini sedang menjalani  proses  penyidikan  di Polsek Merauke Kota,” terang  Kasubag Humas.  

   Pelaku  jelas  mantan penyidik  ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

1 hour ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

2 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

3 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

9 hours ago

Krisis Stok Darah Mimika, PMI Desak Pemda Bangun UDD Mandiri

​Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kebutuhan darah ideal sebuah wilayah adalah 1% hingga 2%…

14 hours ago

Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Penggelapan Uang di Morowali

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH menyatakan penangkapan ini terhadap pelaku…

15 hours ago