Categories: MERAUKE

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP   

Terkait Dugaan Korupsi Program Wajib Belajar Sembilan Tahun*

MERAUKE–Kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke masih dalam tahap penyidikan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangka.

Kajari Merauke,  Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat ditemui wartawan di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait  kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya tersebut. ‘’Kita masih menunggu hasil audit BPKP,’’ kata Sugiyanto. 

Menurut Sugiyanto, setelah nanti ada hasil audit  BPKP  barulah pihaknya  menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. ‘’Kita akan lihat  nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara itu. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya.

Untuk audit ini,  Sugiyanto mengaku belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasilnya. Sebab, yang melakukan audit  ini hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang. ‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit  BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ jelasnya.

Terkait dengan kasus korupsi yang ditangani  di tahun 2021, Sugiyanto  menyebutkan bahwa ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dimana dari 6 kasus tersebut, 4 kasus  telah diputus yakni  3 tersangka dari  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan  pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas  Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat. 

Sementara  kasus korupsi  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis  7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi  dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. ‘’Lalu satu kasus  yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara  sidang pemeriksaan para saksi,’’tandasnya. (ulo/tho)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

2 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

2 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

2 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

2 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

2 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

2 days ago