Categories: MERAUKE

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP   

Terkait Dugaan Korupsi Program Wajib Belajar Sembilan Tahun*

MERAUKE–Kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke masih dalam tahap penyidikan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangka.

Kajari Merauke,  Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat ditemui wartawan di  Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait  kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya tersebut. ‘’Kita masih menunggu hasil audit BPKP,’’ kata Sugiyanto. 

Menurut Sugiyanto, setelah nanti ada hasil audit  BPKP  barulah pihaknya  menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. ‘’Kita akan lihat  nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara itu. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya.

Untuk audit ini,  Sugiyanto mengaku belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasilnya. Sebab, yang melakukan audit  ini hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang. ‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit  BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ jelasnya.

Terkait dengan kasus korupsi yang ditangani  di tahun 2021, Sugiyanto  menyebutkan bahwa ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dimana dari 6 kasus tersebut, 4 kasus  telah diputus yakni  3 tersangka dari  Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan  pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas  Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat. 

Sementara  kasus korupsi  pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis  7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi  dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. ‘’Lalu satu kasus  yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara  sidang pemeriksaan para saksi,’’tandasnya. (ulo/tho)    

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

3 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

9 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

10 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

11 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

17 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

18 hours ago