

Kepala Seksi Pidana Khusus Sugiyanto, SH dan Kepala Seksi Intelejen Imram Misbach, SH (FOTO: Sulo/Cepos)
Terkait Dugaan Korupsi Program Wajib Belajar Sembilan Tahun*
MERAUKE–Kasus dugaan korupsi dana Otsus untuk program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke masih dalam tahap penyidikan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Merauke belum menetapkan tersangka.
Kajari Merauke, Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (11/1) mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya tersebut. ‘’Kita masih menunggu hasil audit BPKP,’’ kata Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, setelah nanti ada hasil audit BPKP barulah pihaknya menentukan sikap kasus tersebut dilanjutkan atau tidak. ‘’Kita akan lihat nanti dari hasil audit barulah kita menentukan sikap. Apakah lanjut atau tidak dari perhitungan kerugian negara itu. Karena kita sepakat, korupsi terkait dengan kerugian negara,’’ jelasnya.
Untuk audit ini, Sugiyanto mengaku belum mengetahui sampai kapan baru mendapatkan hasilnya. Sebab, yang melakukan audit ini hanya satu lembaga, sementara yang akan diaudit antriannya panjang. ‘’Karena yang berwenang untuk melakukan audit BPK atau BPKP. Sehingga kita menunggu saja,’’ jelasnya.
Terkait dengan kasus korupsi yang ditangani di tahun 2021, Sugiyanto menyebutkan bahwa ada 6 kasus yang masuk dalam penuntutan. Dimana dari 6 kasus tersebut, 4 kasus telah diputus yakni 3 tersangka dari Dinas Perikanan Kabupaten Merauke sehubungan dengan pengadaan kapal bantuan fiktif dana Otsus, kemudian Kepala Kas Bank Papua Distrik Suator, Kabupaten Asmat.
Sementara kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel yang divonis 7 tahun penjara, namun pihaknya masih banding ke Pengadilan Tinggi dikarenakan pertimbangan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda. JPU menyatakan terdakwa terbukti Pasal 2 UU Tipikor, sedangkan hakim menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 UU Tipikor. ‘’Lalu satu kasus yang sementara dalam penuntutan di Pengadilan Tipikor yakni Mantan Sekda Mappi. Sementara sidang pemeriksaan para saksi,’’tandasnya. (ulo/tho)
Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…
Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…
Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…