MERAUKE- DPRD Kabupaten Merauke akhirnya menerima dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2025 yang diajukan oleh bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT.
RPJMD yang menjadi acuan pembangunan dalam 5 tahun mendatang itu diterima setelah dibahas oleh DPRD Kabupaten Merauke. Selain RPJMD tersebut, DPRD Kabupaten Merauke juga menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2020 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2020 . Namun untuk LKPJ APBD dan LPJ 2020 tersebut, DPRD Merauke memberi catatan.
“Catatan yang dimaksud terutama pada konsideran pada LKPJ dan LPJ. Karena masih ada mencantumkan UU yang sudah tidak digunakan lagi. Jadi itu yang menjadi catatan dari Dewan agar UU yang dicantumkan tapi tidak berlaku lagi agar dikeluarkan dari konsideran,’’ kata Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina, seusai menutup rapat paripurna pembahasan RPJM dan LKPD 2020.
Dewan juga meminta kepada eksekutif agar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan selama 6 kali berturut-turut untuk dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang. ‘’Terhadap rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022 dan seterusnya agar disesuaikan dengan RPJMD 2021-2025,’’ pintanya.
Sehubungan dengan pelaksaan PON XX, Benjamin Latumahina meminta agar ajang nasional tersebut dapat dipersiapkan sebagai tuan rumah dengan baik untuk sukses pelaksanaanya di Kabupaten Merauke. ‘’Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk sesegera mungkin menyiapkan materi perubahan 2021 agar pembahasan dan penetapannya tepat waktu,’’ pintanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, meminta kepada pimpinan SKPD setelah RPJMD tersebut ditetapkan menjadi Perda untuk segera menyempurnakan rancangan rencana strategis perangkat daerah (Renstra) tahun 2021-2025 sesuai dengan tugas dan pokok masing-masing. (ulo/tri)