Categories: MERAUKE

Tiga Bacalon DPRPS Mantan Terpidana Korupsi

MERAUKE-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan memastikan 1 dari 3 Bakal Calon (Bacalon) anggota DPR Papua Selatan (DPRPS) merupakan mantan terpidana korupsi, harus dilakukan pergantian karena belum memenuhi syarat untuk maju dalam  Pemilu Legeslatif periode 2024-2029.

‘’Dari 500 lebih bakal calon anggota DPR Papua Selatan periode 2024-2029, 3 diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi.  Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa untuk mantan terpidana korupsi tersebut, jika ancaman hukumannya di atas  5 tahun maka yang bersangkutan baru bisa maju apabila sudah bebas murni di atas 5 tahun,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuse, SH, ketika ditemui di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Kamis (10/8).   

   Dikatakan, dari 3 terpidana korupsi yang akan maju  dalam Pemilu legeslatif serentak 2024 tersebut, ketiganya dijerat dalam pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Denagn dasar itu, ternyata satu diantaranya bebas murni kurang dari 5 tahun, sehingga bakal calon legeslatif  tersebut harus diganti oleh partainya. Hanya saja,  mantan ketua KPU Kabupaten Merauke ini enggan menyebut asal partai dan nama bacalon mantan terpidana korupsi tersebut.

Sementara itu, terkait dengan perbaikan dokumen administrasi yang kembali diberikan KPU  kepada Parpol mulai 6-11 Agustus 2023,  Theresia Mahuse mengaku  bahwa pada Kamis 10 Agustus 2023, tercatat 4 parpol yang telah mengkonfirmasi akan memasukan dokumen perbaikan tersebut ke KPU Provinsi Papua Selatan.

‘’Ada 4 Parpol yang telah mengkonfirmasi kepada kami untuk memasukan dokumen perbaikan hari ini Kamis 10 Agustus 20-23 sampai pukul  16.00 WIT atau 4 sore. Sementara 14 partai lainnya, sudah pasti akan memasukan dokumen perbaikan itu Jumat besok (hari ini,red) karena besok merupakan hari terakhir sampai pukul  23.59 WIT,’’ tambahnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: SPMB di Sekolah Negeri Gratis!

Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…

3 days ago

Tuntutan 13 Tahun Penjara Agar Ada Efek Jera

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…

3 days ago

MRP Kecewa, Tak Bisa Bertemu Bupati dan Wabup Jayapura

Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…

3 days ago

Besok, Wapres Dijadwalkan Kunjungi Asmat

Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…

3 days ago

Pemerintah Jangan Korbankan Tanah Adat

Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…

3 days ago

6 SPPG Mimika yang Dibekukan Segera Beroperasi Kembali

​Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…

3 days ago