Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam berupa parang dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca. Setelah mobil berhenti, Wagub Paskalis Imadawa sebagai korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan parang itu ke arah korban.
‘’Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti yang diamankan sebuah parang panjang,’’ katanya.
Setelah tersangka diserahkan, selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan penahanan tersangka di Lapas Klas IIB Merauke. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong percepatan pemanfaatan energi terbarukan sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan…
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan…
Meski demikian penerimaan mahasiswa baru di UNIKA tahun ini ini bersifat terbatas karena banyak faktor,…
Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus penadahan…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…