Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang yang dalam pengaruh alkohol menggunakan alat tajam berupa parang dan melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca. Setelah mobil berhenti, Wagub Paskalis Imadawa sebagai korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan parang itu ke arah korban.
‘’Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti yang diamankan sebuah parang panjang,’’ katanya.
Setelah tersangka diserahkan, selanjutnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke menitipkan penahanan tersangka di Lapas Klas IIB Merauke. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Iptu Hempy menjelaskan saat itu personel gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Lanal…
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang itu diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka,…
Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah…
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar Andi Sultan menyampaikan bahwa pihaknya kembali membagi…
Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…