Categories: MERAUKE

Polres Boven Digoel Kembali Dipraperadilankan

MERAUKE-Polres Boven Digoel kembali dipraperadilankan  oleh salah satu tersangka dugaan kasus penganiayaan berat yang sedang ditangani oleh Polres Boven Digoel  saat ini bernama AG.  Kasus praperadilan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (9/3) kemarin.

Sidang perdana  dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH. 

Seusai sidang pembacaan permohonan tersebut,  Kuasa Hukum Pemohon Jayadin Laode menjelaskan, obyek praperadilan ini adalah penetapan tersangka, di mana penerbitan sperindik  yang dikeluarkan oleh Polres Boven Digoel.

‘’Karena sperindik ini merupakan salah satu dasar penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Di lain pihak terkait dengan penangkapan dan penahanan klien kami. Itu obyeknya,’’ terangnya.

Menurut  Jayadin Laode, meskipun menurut kepolisian bahwa perbuatan itu jelas, namun ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar di situ, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan. ‘’Dalam hal proses penyidikan, sama sekali tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, kami koreksi kerja penyidikan sebelumnya,’’ tandasnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya (termohon) berdasarkan data-data yang ada, sudah dijalankan sesuai prosedur KUHAP.  ‘’Artinya, kami melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian penyidikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tersangka,’’katanya. 

Disinggung  lebih lanjut soal praperadilan pemohon bahwa pemohon tidak didampingi  penasehat hukum dari awal sampai  penetapan tersangka, Guntur menjelaskan, dalam permohonan  pemohon tidak ada clausul tersebut.

‘’Dalam permohonannya tidak dikatakan tidak sah, karena tidak ada pengacara. Tapi permohonan terkait dengan penangkapan, penahanan dan SPDP  yang tidak sah. Tapi, kalau ditambah lagi pengacara tidak mendampingi, saya tidak tahu ya. Dan itu bukan materi  permohonan,’’ jelasnya.

Guntur mengaku  penyidik atas kasus tersebut sudah menangani secara profesional. ‘’Bukan karena saya pengacaranya kepolisian, bukan. Tapi saya menilai bahwa apa yang ada di saya ini sudah dilakukan sesuai dengan  profesionalisme kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Wabup Jayawijaya Sebut Ada Oknum yang Ingin Wamena Tidak Aman

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…

20 hours ago

Kerentanan Sosial Muncul ketika Masyarakat Tidak Menghargai Budaya Setempat

   Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…

23 hours ago

Rental Playstation Pasar Entrop Jadi Kedok Jualan Ganja dan Miras

   Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…

24 hours ago

Asosiasi Peternak Ayam Petelur Minta SE Gubernur Papua Dijalankan

  Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…

1 day ago

Pemuda Katolik Harus Teguh dalam Iman, Nyata dalam Karya

   Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…

1 day ago

Gugatan Praperadilan Mantan Kadis Perumahan dan Pemukiman Jayawijaya Ditolak

Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…

1 day ago