Categories: MERAUKE

Polres Boven Digoel Kembali Dipraperadilankan

MERAUKE-Polres Boven Digoel kembali dipraperadilankan  oleh salah satu tersangka dugaan kasus penganiayaan berat yang sedang ditangani oleh Polres Boven Digoel  saat ini bernama AG.  Kasus praperadilan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (9/3) kemarin.

Sidang perdana  dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH. 

Seusai sidang pembacaan permohonan tersebut,  Kuasa Hukum Pemohon Jayadin Laode menjelaskan, obyek praperadilan ini adalah penetapan tersangka, di mana penerbitan sperindik  yang dikeluarkan oleh Polres Boven Digoel.

‘’Karena sperindik ini merupakan salah satu dasar penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Di lain pihak terkait dengan penangkapan dan penahanan klien kami. Itu obyeknya,’’ terangnya.

Menurut  Jayadin Laode, meskipun menurut kepolisian bahwa perbuatan itu jelas, namun ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar di situ, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan. ‘’Dalam hal proses penyidikan, sama sekali tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, kami koreksi kerja penyidikan sebelumnya,’’ tandasnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya (termohon) berdasarkan data-data yang ada, sudah dijalankan sesuai prosedur KUHAP.  ‘’Artinya, kami melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian penyidikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tersangka,’’katanya. 

Disinggung  lebih lanjut soal praperadilan pemohon bahwa pemohon tidak didampingi  penasehat hukum dari awal sampai  penetapan tersangka, Guntur menjelaskan, dalam permohonan  pemohon tidak ada clausul tersebut.

‘’Dalam permohonannya tidak dikatakan tidak sah, karena tidak ada pengacara. Tapi permohonan terkait dengan penangkapan, penahanan dan SPDP  yang tidak sah. Tapi, kalau ditambah lagi pengacara tidak mendampingi, saya tidak tahu ya. Dan itu bukan materi  permohonan,’’ jelasnya.

Guntur mengaku  penyidik atas kasus tersebut sudah menangani secara profesional. ‘’Bukan karena saya pengacaranya kepolisian, bukan. Tapi saya menilai bahwa apa yang ada di saya ini sudah dilakukan sesuai dengan  profesionalisme kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Tiap Hari Bayar Retribusi, Tapi Masalah yang Sudah bertahun-tahun Tak Kunjung Tuntas

  Kawasan pasar Youtefa yang berada di kawasan yang relatif rendah, membuat terjadinya genangan air…

1 hour ago

Pengawasan  Pasar Entrop Segera Dievaluasi

   Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (18/7) sekitar…

3 hours ago

Pemuda Adat Heram Palang Kantor Distrik

  Berdasarkan informasi, aksi ini dipicu oleh adanya tuntutan terkait transparansi akomodasi kebijakan daerah, khususnya…

8 hours ago

Liburan Usai, 5000 Lebih Penumpang Padati Pelabuhan

  Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura (KP3L), Iptu Syafrudin Tangme, mengatakan mayoritas penumpang yang tiba berasal…

10 hours ago

Dinsos Tunggu Instruksi Resmi dari Pusat

   Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan hingga saat ini…

11 hours ago

Piala Dunia Berakhir, ABR Ajak Warga Fokus Semarakkan HUT ke-81 RI

  Kegiatan itu turut dihadiri Kapolresta Jayapura Kota, DanSatrol Lantamal X Jayapura, Dandim 1701/Jayapura, Plt.…

22 hours ago