Categories: MERAUKE

Polres Boven Digoel Kembali Dipraperadilankan

MERAUKE-Polres Boven Digoel kembali dipraperadilankan  oleh salah satu tersangka dugaan kasus penganiayaan berat yang sedang ditangani oleh Polres Boven Digoel  saat ini bernama AG.  Kasus praperadilan ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (9/3) kemarin.

Sidang perdana  dengan agenda pembacaan permohonan dan sore harinya dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon. Permohon diwakili kuasa hukumnya, Jayadin Laode, SH. Sedangkan termohon diwakili kuasa hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH, MH. 

Seusai sidang pembacaan permohonan tersebut,  Kuasa Hukum Pemohon Jayadin Laode menjelaskan, obyek praperadilan ini adalah penetapan tersangka, di mana penerbitan sperindik  yang dikeluarkan oleh Polres Boven Digoel.

‘’Karena sperindik ini merupakan salah satu dasar penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Di lain pihak terkait dengan penangkapan dan penahanan klien kami. Itu obyeknya,’’ terangnya.

Menurut  Jayadin Laode, meskipun menurut kepolisian bahwa perbuatan itu jelas, namun ada prinsip hukum acara pidana yang tidak boleh dilanggar di situ, ada hak-hak tersangka yang harus diperhatikan. ‘’Dalam hal proses penyidikan, sama sekali tersangka tidak didampingi penasehat hukum. Sehingga kehadiran penasehat hukum pasca penetapan tersangka, kami koreksi kerja penyidikan sebelumnya,’’ tandasnya. 

Secara terpisah, kuasa hukum termohon Guntur Ohoiwutun, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya (termohon) berdasarkan data-data yang ada, sudah dijalankan sesuai prosedur KUHAP.  ‘’Artinya, kami melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian penyidikan dan sudah menyerahkan bukti-bukti kepada tersangka,’’katanya. 

Disinggung  lebih lanjut soal praperadilan pemohon bahwa pemohon tidak didampingi  penasehat hukum dari awal sampai  penetapan tersangka, Guntur menjelaskan, dalam permohonan  pemohon tidak ada clausul tersebut.

‘’Dalam permohonannya tidak dikatakan tidak sah, karena tidak ada pengacara. Tapi permohonan terkait dengan penangkapan, penahanan dan SPDP  yang tidak sah. Tapi, kalau ditambah lagi pengacara tidak mendampingi, saya tidak tahu ya. Dan itu bukan materi  permohonan,’’ jelasnya.

Guntur mengaku  penyidik atas kasus tersebut sudah menangani secara profesional. ‘’Bukan karena saya pengacaranya kepolisian, bukan. Tapi saya menilai bahwa apa yang ada di saya ini sudah dilakukan sesuai dengan  profesionalisme kepolisian,’’ pungkasnya. (ulo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Wali Kota Soroti Kebocoran PAD dan Pangkas Birokrasi Penagihan

  Menurut Abisai, prestasi baru dapat disebut sebagai pencapaian apabila realisasi PAD mampu melampaui target…

5 hours ago

Gubernur: Perusahaan Daerah Harus Dikelola Profesional!

  Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri mengatakan, pembenahan telah dilakukan mulai dari jajaran manajemen Bank…

6 hours ago

Target PAD Rp307,5 Miliar Harus Terlampaui

  Berdasarkan laporan performa dari Bapenda Kota Jayaputa, per 7 September 2026, target tahunan PAD…

7 hours ago

Penanganan Tak Berhenti Setelah Masa Tanggap Darurat

  Fakhiri mengatakan, penanganan terhadap warga terdampak kebakaran tidak boleh berhenti pada masa tanggap darurat.…

8 hours ago

Delapan Hari di Pengungsian, Warga Mulai Jenuh

  Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura. Selain memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, pemerintah…

9 hours ago

Jalur Alternatif Entrop-Kampung Buton Rusak

  Kerusakan paling krusial ditemukan tepat setelah tikungan jembatan terowongan menuju tikungan tajam Kampung Buton…

10 hours ago