Categories: MERAUKE

Tanam Ganja, Seorang Siswa SMA Resmi Tersangka

MERAUKE–Siswa salah satu  SMA di Merauke yang kedapatan menanam  pohon  ganja berinisial YS (16),  akhirnya ditetapkan sebagai  tersangka. Penetapan YS sebagai tersangka tersebut setelah Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari  Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa pohon yang  ditanam dan ditemukan di belakang rumah YS adalah ganja.

  ‘’Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui  Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, kemarin.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku YS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Karantina Pertanian yang menerangkan bahwa 98 persen pohon yang diamankan dan disita sebagai barang bukti tersebut merupakan pohon ganja. ‘’Tapi kita masih perlu uji laboratorium untuk memastikan kadar golongan Narkotikanya. Apakah  golongan I atau bukan,’’ terangnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai  tersangka, namun YS  tidak ditahan. Tapi, wajib lapor.  Tersangka  tidak ditahan, pertama karena orang tuanya sebagai jaminan untuk pelaku selalu kooperatif dalam pemeriksaan. Selain itu, tersangka masih di bawah umur dan masih sekolah. ‘’Karena itu,  tersangka  kita tidak tahan tapi wajib lapor,’’ tandasnya.

Penangkapan tersangka dilakukan polisi setelah menemukan pohon ganja di belakang rumah tersangka di Jalan Marthadinata, Kelurahan Muli pada 3  Februari 2022  lalu.  Kepada polisi, tersangka beralasan menanam bibit ganja hingga menjadi pohon tersebut hanya untuk iseng-iseng saja.

Namun Kasat Narkoba mengungkap, tersangka pernah mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Karena itu, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

14 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

17 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

19 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

20 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

21 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

22 hours ago