Categories: MERAUKE

Pengadaan Kapal Fiktif, Tiga Orang Resmi Tersangka

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  Tim Penyidik Kejaksaan Alfis Adrian Sombo, SH dan  Sebastian P. Handoko, SH saat memberikan keterangan pers terkait  penetapan tiga tersangka kasus pengadaan kapal fiktif. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan orang sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan kapal  fiktif untuk  nelayan yang ada di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab  yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018 sebesar Rp 682 juta lebih. 

   Ketiga orang yang ditetapkan  sebagai tersangka tersebut adalah PPK pada Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berinisial AS, Direktur PT BPL berinisial H dan pelaksana lapangan  berinisial MM. 

   Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH didampingi  jaksa penyidik  mengungkapkan, penyelidikan kasus  dugaan korupsi ini dimulai  pada tanggal 5 September 2020 dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Merauke kepada  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke.

   Selanjutnya dari penyelidikan tersebut ditingkatkan  ke penyidikan. “Setelah  ekspose perkara ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan ketiga tersangka  tersebut,’’ kata Kajari, Jumat (6/11). 

   Menurut Kajari, bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melaksanakan pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana penangkapan ikan bagi nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem, Padua Distrik Iwayab. 

  Hal itu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Nomor : 3.01/01/21/17/5/2 tanggal 18 Desember 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.809.460.360 yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (OTSUS) Papua tahun anggaran 2018. 

   Menurut Kajari, tersangka AS sebagai PPK telah menyalahgunakan wewenang sehingga meloloskan PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM untuk memperoleh 20% uang muka sebesar Rp 682. 239.655. Namun hingga akhir masa kerja,  PT. BPL dengan direktur H bersama dengan pelaksana lapangan MM tidak mengerjakan sama sekali pekerjaannya sehingga tidak diperoleh progress pekerjaan dalam pekerjaan tersebut  alias fiktif. 

Karena itu, lanjut Kajari, ketiga  orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

   Selain  ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kajari Merauke, ketiganya juga dilakukan penahanan  di rumah tahanan (Rutan) selama  20 hari kedepan.  Atas perbuatannya tersebut, ketika tersangka djerat pasal 2  dan Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  ‘’Kita juga masih terus mengembangkan  perkara  ini kemungkinan masih adanya tersangka lainnya,’’ tandas Kajari. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wanita Korban Penembakan OPM Akhirnya Ditemukan

Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…

9 hours ago

Tiga Distrik di Puncak Alami Krisi Pangan dan Air

Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…

11 hours ago

Ratusan Murid SMAN 5 Jayapura Diduga Keracunan MBG

Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…

13 hours ago

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

19 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

21 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

2 days ago