‘’Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, sepeda motor yang digunakan untuk transaksi dan barang bukti lainnya,’’ jelasnya.
Kasi Humas Pri Sutejo mengungkapkan, dari penangkapan pertama setelah dilakukan penimbangan diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 105 gram. Sedangkan dari penangkapan kedua diperoleh total barang bukti ganja kering sebanyak 5,10 gram.
Dijelaskan pula bahwa ganja kering yang diedarkan tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang di daerah perbatasan RI-PNG di Sota. Kemudian, para tersangka menjualnya dalam ukuran kecil atau lintingan dimana setiap lintingan dijual dengan harga Rp 50.000.
‘’Sasarannya secara random, ada masyarakat umum, pelajar maupun mahasiswa,’’ katanya. Ada pula ganja tersebut dilakukan secara barter dengan menukar dengan handphone maupun barang lainnya. Hasil penjualan, mereka gunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Rustan, kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama sehingga pesan ini terus disampaikan kepada masyarakat.…
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…