Categories: MERAUKE

Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

MERAUKE–Karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) atas kerja sama pengembangan perubahan bersubsidi Tipe 36 yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, pemilik tanah Andreas Buntu melakukan pemalangan jalan masuk ke pembangunan perumahan tersebut, Jumat (7/1).

Ditemui di daerah pemalangan, Andreas Buntu mengaku, pemalangan ini dilakukan karena pengembang tidak berkomitmen sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pihak pengembang, komposisi keuntungan 40:60 persen.

”Saya sebagai pemilik tanah akan mendapatkan 40 persen dari keuntungan yang diperoleh, sedangkan pengembang mendapatkan 60 persen,” kata Andreas Buntu sambil perjanjian perjanjian kedua pihak. Namun kenyatannya, lanjut dia, dari sudah terbangun 21 unit rumah dan beberapa unit diantaranya sudah terjual, namun pengembang baru memberikan uang sebesar Rp 30 juta. ”Itu juga diberikan ke saya dengan cicilan Rp 10 juta setiap bulan selama 3 bulan,” jelasnya.

Padahal, ungkap Andreas Buntu jika dirinya sudah dijanji dari April 2021 kemudian Juli. Lalu janji Agustus 2021. ”Kemudian janji ke saya saat tutup buku. Lalu janji saya lagi tanggal 31 Desember 2021 sampai sekarang ini tidak ada realisasi,” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th) ” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Dinkes Kabupaten Jayapura Perkuat Layanan Rujukan dengan Empat Rumah Sakit

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…

49 minutes ago

Ada Yang Berjuang Puluhan Tahun Mencari Pekerjaan

Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…

2 hours ago

Jaga Kamtibmas, Polsek Kawasan Bandara Lakukan Sosialisasi

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…

3 hours ago

Pemkot Bisa Beri Kebijakan bagi Wajib Pajak Selama Tidak Langgar Aturan

Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…

4 hours ago

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

11 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

12 hours ago