Categories: MERAUKE

Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

MERAUKE–Karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) atas kerja sama pengembangan perubahan bersubsidi Tipe 36 yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, pemilik tanah Andreas Buntu melakukan pemalangan jalan masuk ke pembangunan perumahan tersebut, Jumat (7/1).

Ditemui di daerah pemalangan, Andreas Buntu mengaku, pemalangan ini dilakukan karena pengembang tidak berkomitmen sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pihak pengembang, komposisi keuntungan 40:60 persen.

”Saya sebagai pemilik tanah akan mendapatkan 40 persen dari keuntungan yang diperoleh, sedangkan pengembang mendapatkan 60 persen,” kata Andreas Buntu sambil perjanjian perjanjian kedua pihak. Namun kenyatannya, lanjut dia, dari sudah terbangun 21 unit rumah dan beberapa unit diantaranya sudah terjual, namun pengembang baru memberikan uang sebesar Rp 30 juta. ”Itu juga diberikan ke saya dengan cicilan Rp 10 juta setiap bulan selama 3 bulan,” jelasnya.

Padahal, ungkap Andreas Buntu jika dirinya sudah dijanji dari April 2021 kemudian Juli. Lalu janji Agustus 2021. ”Kemudian janji ke saya saat tutup buku. Lalu janji saya lagi tanggal 31 Desember 2021 sampai sekarang ini tidak ada realisasi,” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th) ” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago