Categories: MERAUKE

Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

MERAUKE–Karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) atas kerja sama pengembangan perubahan bersubsidi Tipe 36 yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, pemilik tanah Andreas Buntu melakukan pemalangan jalan masuk ke pembangunan perumahan tersebut, Jumat (7/1).

Ditemui di daerah pemalangan, Andreas Buntu mengaku, pemalangan ini dilakukan karena pengembang tidak berkomitmen sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pihak pengembang, komposisi keuntungan 40:60 persen.

”Saya sebagai pemilik tanah akan mendapatkan 40 persen dari keuntungan yang diperoleh, sedangkan pengembang mendapatkan 60 persen,” kata Andreas Buntu sambil perjanjian perjanjian kedua pihak. Namun kenyatannya, lanjut dia, dari sudah terbangun 21 unit rumah dan beberapa unit diantaranya sudah terjual, namun pengembang baru memberikan uang sebesar Rp 30 juta. ”Itu juga diberikan ke saya dengan cicilan Rp 10 juta setiap bulan selama 3 bulan,” jelasnya.

Padahal, ungkap Andreas Buntu jika dirinya sudah dijanji dari April 2021 kemudian Juli. Lalu janji Agustus 2021. ”Kemudian janji ke saya saat tutup buku. Lalu janji saya lagi tanggal 31 Desember 2021 sampai sekarang ini tidak ada realisasi,” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th) ” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

7 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

8 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

9 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

10 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

12 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

13 hours ago