Categories: MERAUKE

Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

MERAUKE–Karena dinilai ingkar janji (wanprestasi) atas kerja sama pengembangan perubahan bersubsidi Tipe 36 yang dilakukan oleh PT Elora Papua Abadi, pemilik tanah Andreas Buntu melakukan pemalangan jalan masuk ke pembangunan perumahan tersebut, Jumat (7/1).

Ditemui di daerah pemalangan, Andreas Buntu mengaku, pemalangan ini dilakukan karena pengembang tidak berkomitmen sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan pihak pengembang, komposisi keuntungan 40:60 persen.

”Saya sebagai pemilik tanah akan mendapatkan 40 persen dari keuntungan yang diperoleh, sedangkan pengembang mendapatkan 60 persen,” kata Andreas Buntu sambil perjanjian perjanjian kedua pihak. Namun kenyatannya, lanjut dia, dari sudah terbangun 21 unit rumah dan beberapa unit diantaranya sudah terjual, namun pengembang baru memberikan uang sebesar Rp 30 juta. ”Itu juga diberikan ke saya dengan cicilan Rp 10 juta setiap bulan selama 3 bulan,” jelasnya.

Padahal, ungkap Andreas Buntu jika dirinya sudah dijanji dari April 2021 kemudian Juli. Lalu janji Agustus 2021. ”Kemudian janji ke saya saat tutup buku. Lalu janji saya lagi tanggal 31 Desember 2021 sampai sekarang ini tidak ada realisasi,” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th) ” jelasnya.

Andreas Buntu mengaku, dari 40 persen keuntungan yang akan diperoleh dari 21 unit rumah yang dibangun tersebut Rp 820 juta lebih. Karena merasa mengingkari perjanjian, Andreas Buntu menilai jika pengembang telah wanprestasi.

”Saya sudah koordinasikan dengan kuasa hukum saya Efrem Pangohoi dan kami menarik untuk menarik kembali tanah saya di atas lahan 1.944 meter persegi untuk 21 unit rumah tersebut,” kata pensiunan tentara ini. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Puskesmas Rimba Jaya Tak Luput dari Pemalangan

Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…

2 hours ago

Stunting di Merauke Capai 17,4 Persen

Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…

3 hours ago

Pemkab Jayawijaya-PLN UP3 Wamena Launching Program Jayawijaya Terang di Distrik Tailarek

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…

3 hours ago

Camporee Pathfinder Arafura International Bentuk Karakter Generasi Muda

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…

4 hours ago

Dua Unit Ruko dan Satu Garasi Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…

4 hours ago

Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Logpon Mimika Tewaskan Seorang Pria

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…

5 hours ago