Categories: MERAUKE

Enam Truk Pengangkut Tanah Timbunan Ditangkap

Sopir Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda

MERAUKE–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke menangkap 6 truk yang mengangkut tanah timbunan dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP, Senin  (5/6). Namun keenam truk tersebut, sudah dilepas namun STNK ditahan oleh Satpol PP sebagai jaminan.

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan mengungkapkan, keenam truk tersebut ditangkap karena  tidak menutup bak saat mengangkut tanah timbunan dan menyalahi Perda Kabupaten Merauke No 6 Tahun 2017 dan Pergub No 143 Tahun 2022. 

‘’Kita kenakan sanksi sebesar Rp 7,5 juta, ini merupakan denda tertinggi sesuai dengan Pergub No 143 Tahun 2022,’’ kata Frans Kamijay.   

Menurut  Frans Kamijay, pemberian sanksi terberat tersebut agar ada efek jerah. Sebab, di Merauke saat ini, lingkungan hidup sudah tidak bagus karena terjadi penggalian di mana-mana dan para sopir mengangkut  tanah timbunan atau pasir tidak memiliki izin.

‘’Kalaupun  memiliki izin, tidak sesuai dengan titik atau lokasi yang diberikan sehingga kita melakukan penertiban,’’ tandasnya.

Menurutnnya, mereka yang  diamankan tersebut melakukan penggalian di belakang stadion Katalpal, Jalan Cikombong dan melakukan penimbunan di Jalan Tujuh Wali-Wali. ‘’Saat kita cek, izinya tidak sesuai dan mereka juga tidak menggunakan tarpal,’’ tandasnya.

  Secara terpisah, Syamsul, salah satu dari sopir tersebut mengharapkan pemeirntah daerah ketika ada aturan baru agar disosialisasikan kepada masyarakat. ‘’Kami kaget karena disuruh bayar Rp 7,5 juta. Kami tidak sanggup bayar. Dari mana ambil uang sebesar itu, sementara yang kami dapatkan sekali angkut hanya Rp 80.000, belum lagi hitung BBM,’’ kata Syamsul. 

Selama ini, denda maksimal yang diberikan  kepada para pelanggar Perda maksimal Rp 1,2 juta.  Syamsul membantah jika mobil mereka saat mengangkut tanah timbunan tersebut tidak menggunakan penutup tarpal.

‘’Kami gunakan penutup tarpal. Dan mereka dari Satpol PP tangkap saat kita sedang menurunkan muatan. Tentu saat muatan diturunkan, tarpalnya  kita lipat. Jadi tidak betul kalau kami tidak menutup muatan,’’terangnya.

    Soal lokasi, Syamsul mengatakan bahwa yang punya  kegiatan sudah mengantongi izin dari Provinsi Papua Selatan, di mana lokasinya berada di  tempat penggalian tersebut.

‘’Kami ini jasanya digunakan untuk melakukan pengangkutan. Tapi, yang punya  lokasi sudah memiliki izin dari Provinsi Papua Selatan, bahkan  petugasnya sudah datang meninjau tempat dan menyatakan sudah sesuai,’’jelasnya.

Syamsul juga mempertanyakan ada perbedaan perlakuan antara perusahaaan besar dan pekerjaan pemerintah yang menggunakan jasa angkut dengan pihaknya tersebut. Kenapa ketika perusahaan besar dan pekerjaan pemerintah yang menggunakan jasa angkut tidak menaati peraturan seperti yang diterapkan kepada sopir  angkutan umum yang hanya mendapatkan penghasilan tidak seberapa. Kenapa  mereka tidak didenda.

“Kami ini yang hanya masyarakat kecil bila lalai dalam aturan kami dipaksa harus membayar denda yang di luar nalar, padahal penghasilan kami yang didapat selama kami mengikuti penimbunan tidak  sampai separuh dari denda yang dipaksa kami harus bayar,’’ tambahnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Total Sudah 74 Laporan dengan 15 Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…

57 minutes ago

Dituding Sebagai Dalang Konflik, Gubernur Tabo Bikin Laporan Polisi

Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…

2 hours ago

Hanya Tersisa Dua Guru, SD Kampung Wumuka Terancam Gagal Ujian

Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…

3 hours ago

Ke Depan, Pengelolaan Dana Otsus Diserahkan ke Masyarakat!

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…

4 hours ago

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

5 hours ago

Gubernur Ajak Warga Kampung Kaniskobat Dukung Program Pembangunan

Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…

6 hours ago