Categories: MERAUKE

6 Item Kasus Lakalantas Tidak Ditanggung Jasa Raharja

MERAUKE – Polres Merauke memberikan sosialisasi kepada anggota Polres Merauke terkait dengan  keputusan Direksi Jasa Raharja tentang santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya. 

Sosialisasi ini  diberikan Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK  melalui Kanit Laka Satlantas Polres Merauke Ipda Nardi S., di Lapangan apel Mapolres Merauke, Jumat  (3/11/2023). Sosialisasi ini penting diketahui tidak hanya oleh anggota dan keluarga dari Polri tapi juga oleh seluruh masyarakat Merauke.

  Menurutnya,  sesuai keputusan direksi Jasa Raharja Nomor:Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan, dan telah berlaku pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 00.00 WIB.   

“Ada 6 kasus laka lantas yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja yaitu yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudi Ranmor yang di modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, keempat menerobos palang pintu kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang membahayakan Kamseltibcarlantas, dan keenam berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi di Samsat atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba Ranmor,” katanya.

Ipda Nardi berharap seluruh anggota Polres Merauke dapat memberikan informasi kepada keluarga dan seluruh masyarakat Merauke menyangkut peraturan terbaru dari pihak Jasa Raharja tersebut untuk diketahui. (ulo)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

22 hours ago

Kasus Pembakaran Anak di Sentani Harus Tuntas

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…

23 hours ago

Tujuh Jadi Tersangka Pembunuhan Pilot AMA

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…

23 hours ago

Lapangan Terbang Rawan Mulai Didata

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…

24 hours ago

Masyarakat Berhak Tahu Kemana Dana Cadangan Papua Mengalir

Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…

1 day ago

Cafe dan Resto di Holtekamp Jadi Sumber Pajak Menjanjikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…

1 day ago