“Dari kontrak pertama kan gugatan, pihak kementerian itu. Karena dianggap memutuskan secara sepihak,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh yang diketahui MRP Papua Selatan, perkara tersebut telah mendapatkan putusan. Namun, masih terdapat proses lanjutan berupa banding dari pihak yang bersengketa.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, pembangunan Gedung Kantor MRP Papua Selatan belum dapat dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan.
Damianus berharap proses hukum dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan gedung dapat kembali berjalan dan fasilitas tersebut segera digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas MRP Papua Selatan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Setelah proses pembakaran selesai, batu bara tersebut dijual dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80…
Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…
Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…
Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…