Categories: MERAUKE

BPJS Kesehatan Nonaktifkan 51.630 Peserta

MERAUKE- Sampai Februari lalu, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Merauke yang kartu kepesertaannya tersedia oleh Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mencapai 51.630 peserta. Kartu BPJS Kesehatan yang khusus ini khusus bagi peserta yang iuarannya setiap bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Mulyanto saat ditemui media ini di kantornya, Jumat (4/3) ) mengungkapkan, berdasarkan data dari Kemensos, alasan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta PBI tersebut karena pertama peserta yang bersangkutan pindah segmen.

”Artinya dulunya terdaftar sebagai PBI, tapi dia beralih menjadi peserta pekerja atau mandiri karena dia naik kelas, akhirnya dia pindah menjadi peserta mandiri atau perseorangan. Atau dia sudah berkeluarga, yang ditanggung oleh suami atau istrinya yang sudah bekerja,” katanya.

Alasan lainnya lanjut dia, karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Jumlah ini yang ditemukan paling banyak. Karena itu, lanjut dia, dibutuhkan konsolidasi. Artinya, dinas soisal maupun Dukcapil sama-sama melakukan cros cek kembali akurasi data tersebut dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengaktifkan kartu yang sosial, lanjut dia, peserta yang datang ke Kantor Dinas.

Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak. ”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali.

Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

peserta yang datang ke Kantor Dinas Sosial. Kemudian menyampaikan datanya mulai dari NIK, nama dan identitas lainnya. Kemudian Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data, apakah sesuai atau tidak.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

”Kalau sesuai maka dinas sosial akan memberikan surat rekomendasi kepada BPJS kesehatan untuk melakukan pengaktifan kembali. Kemudian BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan ulang setelah mendapat surat dari Dinas Sosial, apakah datanya sesuai. ”Kalau sesuai, maka kami akan melakukan pengaktifasi. Karena yang akan melakukan reaktifasi itu bukan dari cabang tapi pusat,” terangnya.

Prosedur ini, lanjut Mulyanto, telah dicoba untuk menyurati fasilitas kesehatan pertama yang ada di Puskemas, dokter pribadi maupun klinik bahwa jika ada peserta yang nonaktif telah menyampaikan cara-cara untuk mengaktifkan kembali. (ulo/th)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

2 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

17 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

22 hours ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

23 hours ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago