MERAUKE – Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (03/10).
Tiba sekira pukul 09.10 WIT, sejumlah warga tersebut membawa sebuah spanduk bertuliskan terkait putusan dari Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Ketua Pengadilan Negeri Merauke DP, SH, MH.
Dalam spanduk tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Merauke dijatuhkan hukuman disiplin berupa sanksi berat berupa hakim non Palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non Palu.
‘’Kami minta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dalam waktu secepatnya segera menarik pejabat yang tidak bermoral dan tidak memiliki integritas,’’ kata Tarsius Rahail mewakili keluarga dari pemilik tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke membacakan 2 point aspirasi yang ada di spanduk tersebut.
‘’Point kedua, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua untuk segera melaksanakan putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamag Agung Republik Indonesia,’’ lanjutnya.
Tarsius menjelaskan bahwa penyelesaian pembayaran tanah dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melalui putusan Pengadilan Negeri Merauke adalah salah bayar. Dimana pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan pemilik hak ulayat sebenarnya.
‘’Menindaklanjuti jumpa pers di Foodland pada 9 April 2024 yang menyatakan bahwa ada oknum-oknum pejabat yang menikmati aliran dana Rp 10 miliar. Jadi ini berproses dan kami telah menyurati ke Mahkamah Agung, ke Kejaksaan Agung dan ke Mahkamah Yudisial untuk mencari keadilan dan dari surat yang kita kirimkan itu putusannya turun dimana Ketua Pengadilan Negeri Merauke diberi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 tahun. Kami lihat sanksi non palu selama 2 tahun ini masih sangat ringan jika terbukti gratifikasi keuangan,’’ katanya.
Kedatangan sejumlah warga ke Pengadilan Negeri Merauke ini diterima langsung oleh 2 Humas Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim, SH dan Indraswara Nugraha, SH, MH yang juga hakim di PN Merauke. Keduanya menerima aspirasi yang disampaikan warga tersebut.
Soal kebenaran putusan Kamar Pengawasan MA terhadap Ketua Pengadilan Negeri Merauke Muhammad Irsyad Hasyim meminta para wartawan untuk mengecek langsung ke situs Badan Pengawasan Mahkamah Agung. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos