

AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK. (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Jika pada bulan Agustus 2023 lalu, tangan kanan seorang warga Merauke putus akibat ditebas parang, maka kejadian yang sama kembali terjadi lagi. Ya, seorang warga Jalan Mayor Wiratno, Kelurahan Maro Merauke bernama Yohan Richard Kapisa harus kehilangan tangan kirinya karena putus setellah ditebas oleh pelaku berinisial AP alias Ambo. Kasus aniaya berat ini terjadi Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang ditemui media ini membenarkan kasus penganiayaan yang terjadi dan menjadi LP Pertama di tanggal 1 Januari 2024.
Kasat Haris Baltasar Nasution menjelaskan bahwa kasus penganiayaan itu bermula saat seorang warga lainnya bernama Geri berteriak-teriak dekat Pos Kamling Pintu Air dengan mengatakan mana yang pukul saya mana yang pukul saya.
Kemudian pelaku keluar dari9 pos kamling dan menuju rumah korban Yohan Richard Kapisa dengan maksud untuk membantu temannya Geri. Namun sebelum tiba di depan rumah korban, pelaku langsung mencabut parang dari pinggang sebelah kiri kemudian mengayun- ayunkan parang itu sambil berjalan.
Samping di rumah korban, pelkau mengayunkan parang itu ke seng pagar korban dan memotong-motorng seng rumah korban membuat korban keluar dari dalam pagar rumahnya kemudian memukul pelaku dengan menggunakan balok sebanyak 1 kali sehingga mengenai bahu kanan pelaku.
Tak terima, pelaku langsung membalas korban dengan mengayunkan parang dibagian pergelangan tangan sebelah kiri korban dengan sekuat tenag. Akibatnya tangan kiri korban putus. Setelah putus itu, korban berteriak sambil masuk ke dalam rumahnya. Sedangkan pelaku kembali ke rumahnya. Malam itu, pelaku langsung di ringkus di rumahnya.
‘’Pelaku sudah kita amankan dan saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan untuk jalani proses hukum selanjutnya,’’ katanya. Kasus penganiayaan ini, tidak jauh dari masalah minuman keras. Dimana pelaku dan temannya tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
‘’Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang aniaya berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ tandas Kasat Reskrim. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…