Site icon Cenderawasih Pos

Dua Pelaku Pencurian 17 Laptop Ditangkap

Kapolres Merauke Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK saat menunjukkan foto salah satu DPO pencurian 17 laptop dan 1 HP Oppo milik Toko Vitta Seluler Merauke, Kamis, (3/11), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)  

MERAUKE- Dua dari 4  pelaku pencurian 17 laptop dan 1 unit HP Oppo dari Toko Vitta  Seluler pada 11 Oktober sekitar 21.41 WIT lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Merauke. Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, mengungkapkan, kedua tersangka yang sudah berhasil diringkus tersebut adalah YK dan HW. Sedangkan  2 pelaku lainnya yang belum ditangkap dan telah berstatus dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial YH dan LD.

Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan dua pelaku tersebut YK dan MH, pihaknya juga berhasil  mengamankan barang bukti  berupa 7 unit laptop dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Sedangkan 10 unit  laptop lainnya, informasi dari kedua pelaku yang sudah ditangkap tersebut bahwa ke-10 unit laptop lainnya dibawa oleh kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai  DPO tersebut.

‘’Masing-masing DPO  membawa 5 unit laptop merek Acer keluaran terbaru,’’  jelasnya. Terungkap pula  bahwa kedua pelaku yang sudah tertangkap tersebut  ternyata berstatus sebagai mahasiswa  perguruan tinggi  yang ada di Merauke. Sedangkan dari 2 DPO tersebut, satu diantaranya berstatus mahasiswa.   

    Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan ini diketahui bahwa para pelaku tersebut masuk ke dalam toko dari bagian belakang dengan cara melompat pagar tinggi kemudian masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan pintu yang ada dalam toko itu. ‘’Dua masuk ke dalam toko dan 2 orang di luar mengamankan barang yang dikeluarkan dari dalam tokoh,’’ jelas Kapolres.

Mantan Kapolres Intan Jaya  ini menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami peran dari para pelaku ini atas  sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Merauke dalam beberapa  tempat belakangan ini. ‘’Kita masih dalam sejumlah kejadian pencururian yang meresahkan masyarakat  belakangan ini. Apakah jaringan ini yang melakukan atau bukan, sedang kita gali dan dalami,’’ tandasnya.  Kapolres juga memberikan tekanan  kepada Kasat Reskrim dan jajarannya untuk segera menangkap 2 DPO bersama barang buktinya tersebut. ‘’Kita sudah koordinasi dengan Polda Papua dan telah diterbitkan  status DPO dari kedua pelaku  yang belum ditangkap tersebut,’’ terangnya. Atas perbuatannya tersebut, para  pelaku tambah kapolres akan dijerat  Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

Exit mobile version