Categories: MERAUKE

Dua Pelaku Pencurian 17 Laptop Ditangkap

MERAUKE- Dua dari 4  pelaku pencurian 17 laptop dan 1 unit HP Oppo dari Toko Vitta  Seluler pada 11 Oktober sekitar 21.41 WIT lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Merauke. Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, mengungkapkan, kedua tersangka yang sudah berhasil diringkus tersebut adalah YK dan HW. Sedangkan  2 pelaku lainnya yang belum ditangkap dan telah berstatus dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial YH dan LD.

Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan dua pelaku tersebut YK dan MH, pihaknya juga berhasil  mengamankan barang bukti  berupa 7 unit laptop dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Sedangkan 10 unit  laptop lainnya, informasi dari kedua pelaku yang sudah ditangkap tersebut bahwa ke-10 unit laptop lainnya dibawa oleh kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai  DPO tersebut.

‘’Masing-masing DPO  membawa 5 unit laptop merek Acer keluaran terbaru,’’  jelasnya. Terungkap pula  bahwa kedua pelaku yang sudah tertangkap tersebut  ternyata berstatus sebagai mahasiswa  perguruan tinggi  yang ada di Merauke. Sedangkan dari 2 DPO tersebut, satu diantaranya berstatus mahasiswa.   

    Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan ini diketahui bahwa para pelaku tersebut masuk ke dalam toko dari bagian belakang dengan cara melompat pagar tinggi kemudian masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan pintu yang ada dalam toko itu. ‘’Dua masuk ke dalam toko dan 2 orang di luar mengamankan barang yang dikeluarkan dari dalam tokoh,’’ jelas Kapolres.

Mantan Kapolres Intan Jaya  ini menjelaskan bahwa pihaknya juga masih mendalami peran dari para pelaku ini atas  sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Merauke dalam beberapa  tempat belakangan ini. ‘’Kita masih dalam sejumlah kejadian pencururian yang meresahkan masyarakat  belakangan ini. Apakah jaringan ini yang melakukan atau bukan, sedang kita gali dan dalami,’’ tandasnya.  Kapolres juga memberikan tekanan  kepada Kasat Reskrim dan jajarannya untuk segera menangkap 2 DPO bersama barang buktinya tersebut. ‘’Kita sudah koordinasi dengan Polda Papua dan telah diterbitkan  status DPO dari kedua pelaku  yang belum ditangkap tersebut,’’ terangnya. Atas perbuatannya tersebut, para  pelaku tambah kapolres akan dijerat  Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Jangan Hanya di Pusat Tapi Juga di Daerah

Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena…

2 hours ago

TNI-Polri-Jaksa Diminta Introspeksi

Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…

3 hours ago

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

6 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

7 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

8 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

9 hours ago