Categories: MERAUKE

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mantan Napi Divois 10 Tahun

MERAUKE-Mantan  Napi  bernama Marselino O ini  harus kembali  menjadi penghuni  Lembaga  Pemasyarakatan Klas  IIB  Merauke atas perbuatannya yang  melakukan  persetubuhan terhadap  anak  di bawah  umur. Oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri  Merauke  yang  dipimpin  Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH, terdakwa Marcelino dinyatakan   terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan  persetubuhan  terhadap  anak   di bawah umur. 

    Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman   penjara selama 10  tahun  denda Rp 100 juta  subsidiar 3 bulan  kurungan. Putusan ini sebagaimana dibacakan  pada  sidang lanjutan  dengan agenda  putusan  pada  Kamis  (30/4)   lalu.  

  Vonis yang  dijatuhkan   Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke ini  sama dengan  tuntutan yang  dibacakan lebih  oleh Jaksa  Penuntut  Umum Pasami Warei Rumpaisum, SH sebelumnya. Sebagaimana surat  dakwaan JPU sebelumnya, kasus   persetubuhan  terhadap korban  terjadi Jalan Gang Laban Felubun  Merauke,  sejak  Oktober 2019 sampai bulan  Januari  2020. 

   Awalnya, korban  dan pelaku  yang saat itu masih  berada di  dalam balik   jeruji Lapas Merauke   berpacaran  dengan  korban  melalui   media  sosial. Saat   terdakwa  bebas, kemudian   langsung  menemui korban selanjutnya   terdakwa membawa ke rumah  temannya. Di rumah  temannya  itu,  terdakwa kemudian menyetubuhi korban.

   Persetubuhan   kedua, dilakukan   terdakwa  di rumah orang tua   terdakwa sendiri. Saat   itu,  korban  datang  ke  rumah terdakwa  yang saat  itu rumah  dalam keadaan  sepi.    Perbuatan terlarang  diantara  kedua  si joli  tersebut  ketahuan  oleh orang  tua  korban. Saat    itu,    kasus ini sempat  diselesaikan  dimana  terdakwa  tidak menemui  korban lagi  dalam  bentuk apapun, namun  karena  ketahuan  terdakwa masih  mengirim  WA  ke korban, sehingga   keluarga  korban  melaporkan   terdakwa  untuk  proses  hukum  lebih  lanjut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Cerita Bima Ragil Saat Kembali ke Jombang Usai Bela Persipura

Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…

44 minutes ago

BGN Nabire Optimalkan Pelayanan 3B di Triwulan II 2026

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…

2 hours ago

Dari Kopra hingga Udang Laut, Sarmi Diproyeksi Jadi Kekuatan Ekonomi Pesisir Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…

3 hours ago

Polda Papua Mulai Mitigasi Konflik Horizontal di Woma

Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…

4 hours ago

Penanganan Kasus BBM Subsidi oleh Gapoktan Dipertanyakan

‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…

5 hours ago

Berkas Lengkap, Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…

6 hours ago