Categories: MERAUKE

Karantina Ikan Tingkatkan Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

MERAUKE- Kendati Kepolisian Resor Merauke telah mengembalikan teripang 65 koli yang berhasil  diamankan saat akan dikirim ke Surabaya beberapa waktu lalu untuk selanjutnya pemiliknya  melengkapi dokumennya, namun  sampai sekarang ini,  pihak Karantina Ikan belum terima laporan untuk dilakukan uji  mutu terhadap teripang sekitar 3 ton tersebut.

Kepala Karantina Ikan Merauke, Slamat Adryanto, saat ditemui media ini, Senin (3/1),  menjelaskan, sampai   saat ini pemilik  dari barang tersebut belum melakukan uji mutu di Kantor Karantina Ikan  Merauke.  

Slamat menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi jika barang bukti Teripang tersebut  telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sampai sekarang  ini  pihaknya belum mendapat laporan atau permintaan dari pemilik untuk dilakukan uji mutu terhadap Teripang tersebut.

Pemerintah Kabupaten Merauke, kata  Slamat Adriyanto telah menegaskan bahwa Teripang  bukanlah hasil laut Merauke. Tapi  merupakan hasil laut dari PNG, sehingga ketika akan masuk ke Indonesia dalam hal ini Merauke, maka harus mengontongi dokumen karantina dari negara asal. Namun jika  tidak ada dokumen karantina dari negara asal maka barang tersebut dapat dikatakan  barang selundupan atau ilegal.

‘’Harus ada dokumen karantina dari negara asal. Ketika sampai di sini dan akan  dilakukan pengiriman lagi maka wajib dilakukan uji mutu,’’ tandasnya.

Terkait dengan belum adanya uji mutu  terhadap 65 koli Teripang tersebut, Slamat  Adriyanto mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar  baik  bandara maupun pelabuhan. Jangan sampai barang ilegal  tersebut tetap dikirim keluar Merauke.

  Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Desember 2021 lalu,  Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 65 koli atau sekitar 3 ton Teripang yang akan dikirim dari Pelabuhan Merauke ke Surabaya. Dalam dokumen pengiriman yang dikeluarkan Dinas Perikanan terhadap pemilik barang, disebutkan barang yang dikirim berupa gelembung ikan.

Ternyata gelembung ikan hanya 22 koli, sedangkan 65 koli adalah Teripang. Belakangan  seluruh Teripang  tersebut dikembalikan ke pemiliknya dimana  pemilik dari barang tersebut harus tetap mengurus administrasi barang  tersebut baik dari Karantina Ikan maupun  dari Bea dan Cukai  Merauke. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PAPUA

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

1 hour ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

2 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

3 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

4 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

5 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

12 hours ago