Categories: MERAUKE

Penyelesaian Sengketa Pilkada Dimandatkan ke Panwaslu

Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat  oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11).  Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa  UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang  terjadi di tingkat distrik. 

   Menurutnya, penyelesaian  sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses  yang melaksanakan kampanye di suatu  zona yang sebenarnya yang  bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ.  Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan   memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba  memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak  bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu  akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan   telepon,’’ katanya. 

   Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan  dan kemungkinan  sengketa itu masih  terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan  terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan  kewenangan Panwaslu  sehingga apabila terjadi sengketa maka  Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya. 

   Sejak kampanye digelar,  Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat  Panwaslu tersebut.  Bagaimana jika terajdi  pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana?  Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran  tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu  karena di tingkat panwaslu tidak  ada devisi atau kewenangan  untuk menyelesaikannya.  (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

7 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

13 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

14 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

15 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

21 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

22 hours ago