Categories: MERAUKE

Penyelesaian Sengketa Pilkada Dimandatkan ke Panwaslu

Panwaslu distrik ser-Kabupaten Merauke saat mengikuti bimbingan tehnis terkait penyelesian sengketa cepat  oleh panwaslu distrik, kemarin. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Bawaslu Kabupaten Merauke memberikan pembekalan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DistriK se-Kabupaten Merauke di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Senin (2/11).  Devisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethool, SIP mengungkapkan bahwa  UU telah memberikan kewenangan kepada Panwaslu distrik untuk menyelesaikan sengketa pemilu yang  terjadi di tingkat distrik. 

   Menurutnya, penyelesaian  sengketa ini diselesaikan oleh Panwaslu distrik apabila terjadi antara peserta. ‘’Tadi saya kasih contoh, misalnya terjadi antara tim sukses dengan tim sukses  yang melaksanakan kampanye di suatu  zona yang sebenarnya yang  bersangkutan tidak punya jadwal untuk kampanye di situ.  Itu bisa keberatan dari pihak lain dan dapat dilaporkan kepada Panwaslu distrik untuk dijadikan sengketa. Disitu Panwaslu distrik akan menyelesaikan sengketanya dengan   memanggil para pihak, memanggil para saksi dan bukti-bukti dan mencoba  memusyawarahkan. Kalau para pihak tidak  bisa menyelesaikan secara musyawarah maka Panwaslu  akan membuat keputusan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu dengan   telepon,’’ katanya. 

   Karena itu, lanjut Felix Tethool, Bimtek ini diberikan mengingat masa kampanye masih akan berlangsung kurang lebih 1 bulan  dan kemungkinan  sengketa itu masih  terjadi. ‘’Karena itu, kita coba membekali mereka dengan pengetahuan  terkait dengan penyelesaian cepat yang berkaitan dengan  kewenangan Panwaslu  sehingga apabila terjadi sengketa maka  Panwaslu distrik sudah siap menyelesaikannya,’’ katanya. 

   Sejak kampanye digelar,  Felix mengakui bahwa belum ada laporan sengketa di tingkat  Panwaslu tersebut.  Bagaimana jika terajdi  pelanggaran pemilu dalam bentuk tindak pidana?  Felix mengungkapkan bahwa jika terjadi pelanggaran  tindak pidana, maka Panwaslu harus melaporkan Bawaslu  karena di tingkat panwaslu tidak  ada devisi atau kewenangan  untuk menyelesaikannya.  (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

58 minutes ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

2 hours ago

Bina Mental dan Iman, Pemkot Lanjutkan Program Umrah

Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…

3 hours ago

KKN FEB Uncen Edukasi Tata Kelola Keuangan di Kampung

   Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…

4 hours ago

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

17 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

18 hours ago