Categories: MERAUKE

Besok, KPU Merauke Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Theresia Mahuze, SH (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Merauke    rencananya akan  melakukan  penetapan Calon Anggota Legeslatif   (Caleg)  terpilih   hasil pemilihan  umum 17 April 2019 lalu  untuk  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis  (4/7) besok.   Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika  ditemui  media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih   oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut. 

  “Ya, rencana tanggal    4 Juli besok, kami akan melakukan   rapat pleno penetapan   caleg terpilih  hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu.   Pleno rencananya akan digelar di   gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia. 

   Menurut  Theresia,   rapat pleno penetapan   ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Nomor 2 tahun 2019   terkait dengan perubahan kedua  keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan  kegiatan dan jadwal  penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK  mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.  

  “Bagi  KPU yang tidak ada gugatan  di MK, maka  pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah  pendaftaran   tersebut dimulai. Karena    kita tidak ada gugatan   di MK  maka  kita akan mulai  melakukan rapat pleno  penetapan  tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya. 

  Hanya saja, diakui    Theresia  Mahuze  bahwa   yang masih  ditunggu  pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK  dari MK tersebut.  Meski begitu lanjutnya, pihaknya  tetap menjadwalkan    rapat  pleno penetapan   tersebut sambil koordinasi  terus dengan  KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. 

   Sementara   untuk DPR Provinsi,  diakui Theresia Mahuze,   ada gugatan  perselisihan yang masuk ke MK  untuk Wilayah   VII Papua. Dimana untuk  Dapil VII Papua  tersebut meliputi  Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut    hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten     Merauke tidak ada gugatan  perselisihan.  

    Theresia  Mahuze mengungkapkan  bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi   Papua, satu-satunya KPU  yang tidak  ada gugatan perselisihan maupun   rekomendasi dari Bawaslu  kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke.   Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan  aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas  Theresia Mahuze, banyak pihak  yang memberikan apresiasi kepada  KPU Kabupaten Merauke  dan masyarakat Merauke   dalam pelaksanaan  Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

13 hours ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

14 hours ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

15 hours ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

16 hours ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

17 hours ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

18 hours ago