Categories: MERAUKE

Besok, KPU Merauke Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Theresia Mahuze, SH (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Merauke    rencananya akan  melakukan  penetapan Calon Anggota Legeslatif   (Caleg)  terpilih   hasil pemilihan  umum 17 April 2019 lalu  untuk  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis  (4/7) besok.   Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika  ditemui  media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih   oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut. 

  “Ya, rencana tanggal    4 Juli besok, kami akan melakukan   rapat pleno penetapan   caleg terpilih  hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu.   Pleno rencananya akan digelar di   gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia. 

   Menurut  Theresia,   rapat pleno penetapan   ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Nomor 2 tahun 2019   terkait dengan perubahan kedua  keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan  kegiatan dan jadwal  penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK  mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.  

  “Bagi  KPU yang tidak ada gugatan  di MK, maka  pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah  pendaftaran   tersebut dimulai. Karena    kita tidak ada gugatan   di MK  maka  kita akan mulai  melakukan rapat pleno  penetapan  tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya. 

  Hanya saja, diakui    Theresia  Mahuze  bahwa   yang masih  ditunggu  pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK  dari MK tersebut.  Meski begitu lanjutnya, pihaknya  tetap menjadwalkan    rapat  pleno penetapan   tersebut sambil koordinasi  terus dengan  KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. 

   Sementara   untuk DPR Provinsi,  diakui Theresia Mahuze,   ada gugatan  perselisihan yang masuk ke MK  untuk Wilayah   VII Papua. Dimana untuk  Dapil VII Papua  tersebut meliputi  Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut    hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten     Merauke tidak ada gugatan  perselisihan.  

    Theresia  Mahuze mengungkapkan  bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi   Papua, satu-satunya KPU  yang tidak  ada gugatan perselisihan maupun   rekomendasi dari Bawaslu  kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke.   Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan  aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas  Theresia Mahuze, banyak pihak  yang memberikan apresiasi kepada  KPU Kabupaten Merauke  dan masyarakat Merauke   dalam pelaksanaan  Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

20 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

21 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

22 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

23 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

1 day ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

1 day ago