Categories: MERAUKE

Besok, KPU Merauke Pleno Penetapan Caleg Terpilih

Theresia Mahuze, SH (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Komisi  Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Merauke    rencananya akan  melakukan  penetapan Calon Anggota Legeslatif   (Caleg)  terpilih   hasil pemilihan  umum 17 April 2019 lalu  untuk  DPRD Kabupaten Merauke,  Kamis  (4/7) besok.   Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, ketika  ditemui  media ini di ruang kerjanya, membenarkan rencana penetapan Caleg terpilih   oleh KPU Kabupaten Merauke tersebut. 

  “Ya, rencana tanggal    4 Juli besok, kami akan melakukan   rapat pleno penetapan   caleg terpilih  hasil Pemilu Legeslatif 17 April lalu.   Pleno rencananya akan digelar di   gedung Bellafiesta Merauke,’’ kata Theresia. 

   Menurut  Theresia,   rapat pleno penetapan   ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi  (MK)  Nomor 2 tahun 2019   terkait dengan perubahan kedua  keputusan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan  kegiatan dan jadwal  penanganan Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) maka MK Melakukan pencatatan  permohonan pemohon  dalam BRTK  mulai tanggal 1 Juli 2019 oleh MK.  

  “Bagi  KPU yang tidak ada gugatan  di MK, maka  pleno penetapan dilakukan 3 hari setelah  pendaftaran   tersebut dimulai. Karena    kita tidak ada gugatan   di MK  maka  kita akan mulai  melakukan rapat pleno  penetapan  tersebut tanggal 4 Juli besok,’’ terangnya. 

  Hanya saja, diakui    Theresia  Mahuze  bahwa   yang masih  ditunggu  pihaknya dari MK adalah nomor register BRTK  dari MK tersebut.  Meski begitu lanjutnya, pihaknya  tetap menjadwalkan    rapat  pleno penetapan   tersebut sambil koordinasi  terus dengan  KPU Provinsi Papua maupun KPU RI. 

   Sementara   untuk DPR Provinsi,  diakui Theresia Mahuze,   ada gugatan  perselisihan yang masuk ke MK  untuk Wilayah   VII Papua. Dimana untuk  Dapil VII Papua  tersebut meliputi  Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan   Asmat. Meski demikian, gugatan perselisihan untuk wilayah Dapil VII tersebut    hanya untuk KPU Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Sedangkan untuk Kabupaten     Merauke tidak ada gugatan  perselisihan.  

    Theresia  Mahuze mengungkapkan  bahwa dari 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi   Papua, satu-satunya KPU  yang tidak  ada gugatan perselisihan maupun   rekomendasi dari Bawaslu  kabupaten maupun provinsi Papua adalah KPU Kabupaten Merauke.   Sehingga dengan berjalannya pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesuai dengan  aturan di Kabupaten Merauke tersebut, jelas  Theresia Mahuze, banyak pihak  yang memberikan apresiasi kepada  KPU Kabupaten Merauke  dan masyarakat Merauke   dalam pelaksanaan  Pemilu 2019 tersebut. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tolikara Bergerak Untuk Iman, Pemkab Tolikara All Out Sukseskan Rapat BPL GIDI di Kanggime

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…

22 minutes ago

Gubernur Ajak Warga Kampung Kaniskobat Dukung Program Pembangunan

Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…

1 hour ago

FLS3N dan O2SN Ajang Melatih Anak Bangun Sportifitas dan Kerja Keras

‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…

2 hours ago

Senggolan Waktu Joget, Prajurit TNI AD Tewas Ditembak

Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…

3 hours ago

1.061 Koperasi Diresmikan, Jadi Penggerak Ekonomi Kampung

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…

4 hours ago

Pangdam XVII/Cenderawasih: Proses Rekruitmen Tenaga Koperasi Telah Dilakukan

Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…

5 hours ago