Categories: MERAUKE

Bunuh Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

MERAUKE- Penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial YW terhadap istrinya bernama Priscilia Paliama yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasie Humas Iptu Bambang Soetrisno, ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut. ‘’Tapi yang bersangkutan sudah kita amankan,’’ katanya.

Menurutnya, yang dilakukan adalah pemeriksaan seorang saksi yang tak lain adalah anak korban. Namun pemeriksaan terhadap salah satu anak korban tersebut dihentikan sementara karena anak korban tidak kuat untuk pemeriksaan dilanjutkan.

‘’Karena saksi juga masih di bawah umur sehingga pemeriksaan dihentikan sementara. Apalagi, mereka ada persiapan untuk malam ketujuh meninggalnya  ibunda mereka. Jadi diputuskan  pemeriksaan dilakukan Kamis setelah kegiatan malam ketujuh,’’ terangnya.

Dari pemeriksaan terhadap anak korban tersebut, terungkap bahwa pada malam kejadian, saksi mendengar antara  pelaku dan korban terdengar bertengkar di dalam kamar mereka. Namun apa motif pertengkaran yang  berujung maut tersebut, saksi belum tahu.

Jika sebelumnya,  pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) karena baru nikah secara agama, namun pernikannya belum dicatatkan di catatan sipil, namun pada akhirnya  dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Ini setelah  pihak penyidik konsultasi langsung dengan kejaksaan.

‘’Sekarang ditangani langsung  penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Bukan Penyidik Tindak Pidana Umum. Setelah dikonsultasikan ke kejaksaan, pelaku  dijerat UU KDRT, karena sudah menikah secara sah,’’jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilakukan YW di rumahnya, di Kelurahan Karang Indah, Merauke Selasa (24/5) dinihari sekitar pukul 01.30 WIT.

Dimana pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara menendang korban sebanyak 4 kali dan kena dibagian perut 2 kali dan dada 2 kali, mengakibatkan korban sesak napas, pingsan, kejang-kejang dan meninggal dunia.

Pelaku yang telah dikaruniai 7 anak dengan korban tersebut memilih kabur setelah memastikan istrinya tak bernyawa.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Puskesmas Rimba Jaya Tak Luput dari Pemalangan

Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…

6 hours ago

Stunting di Merauke Capai 17,4 Persen

Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…

6 hours ago

Pemkab Jayawijaya-PLN UP3 Wamena Launching Program Jayawijaya Terang di Distrik Tailarek

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…

7 hours ago

Camporee Pathfinder Arafura International Bentuk Karakter Generasi Muda

Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menegaskan bahwa Camporee Pathfinder Arafura International 2026 menjadi wadah…

7 hours ago

Dua Unit Ruko dan Satu Garasi Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH membenarkan adanya kebakaran tersebut yang…

8 hours ago

Polisi Beberkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Jalan Logpon Mimika Tewaskan Seorang Pria

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa kecelakaan ini melibatkan satu…

8 hours ago