Categories: MERAUKE

Pelaku Pencurian dan Pemerasan di Mappi Ditangkap

MAPPI –  Seorang pelaku pencurian dan pemerasan di Mappi akhirnya berhasil ditangkap oleh  Opsnal Reserse Kriminal Polres Mappi. Pelaku berinsial  SK itu ditangkap 25 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WIT. Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu  Andi  Suhidin, SH, M.Si dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian dan pemerasan tersebut.

Kasat Reskrim Andi Suhidin menjelaskan, kasus pencurian  ini, terjadi  terhadap korban Jamaluddin di  Jalan Irian Km 1 Kepi, Kabupaten Mappi Jumat 21  Januari 2022 sekitar pukul  03.30 WIT. Pelaku  berhasil mencuri HP milik korban, namun meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta. 

Saat itu, korban  yang sedang berada di Kampung Sumuraman, Distrik Minyamur Mappi mendapat telepon dari anaknya bahwa rumah mereka telah dimasuki pencuri dan pelaku berhasil membawa 3  unit HP antara lain  Iphone XR, HP Oppo dan HP Redmi. Selanjutnya korban  menuju Kepi dan menghubungi Nomor HP  yang hilang. Kemudian HP yang dihubungi tersebut diangkat oleh  pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta.

Selanjutnya  melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kemudian, untuk menangkap pelaku, Opsnal Reskrim bekerja sama dengan korban untuk  memancing pelaku seolah-olah  akan membayar uang tebusan HP yang diminta pelaku. Korban dan pelaku janjian untuk melakukan transaksi. ‘’Kemudian pada 25 Januari sekitar pukul 13.38 WIT,  saat pelaku datang untuk menerima uang tebusan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan,’’ tandasnya.

Dikatakan, saat ditangkap, pelaku masih sempat  mengelak, namun  setelah diintrogasi oleh Tim Opsnal yang bersangkutan  akhirnya  mengakui telah melakukan pencurian dan melakukan pemerasan terhadap korban dan meminta tebusan sebesar Rp 1,5 juta. ‘’Kami masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan keterlibatan pelaku  dalam aksi pencurian yang sering terjadi di Kepi,’’ tandasnya.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

48 minutes ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

2 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

3 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

4 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

5 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

6 hours ago