Categories: MERAUKE

Hamili Anak Tiri, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

MERAUKE – Setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Merauke melimpahkan tersangka dan barang bukti hamili anak tiri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (1/11). 

  “Hari ini, tersangka B  bersama barang bukti kita tahap II ke Kejaksaan Negeri  Merauke,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji melalui Kanit PPA Bripka Alfiyah Lakuy, kepada wartawan saat merilis  penyerahan tersangka ke Jaksa tersebut, kemarin.  

   Alfiyah Lakuy menjelaskan bahwa  tersangka dan barang bukti  dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Kita limpahkan  setelah berkas pemerisaannya sudah lengkap,’’ terangnya. 

  Kasus persetubuhan terhadap anak  ini jadi sekitar bulan  April dan Mei 2021 lalu, di sekitar Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai  Merauke. Saat itu,  korban dan ibunya  serta tersangka tidur bersama dalam satu ruangan. Ketika istri tersangka sudah tertidur pulas, tersangka kemudian  menyetubuhi  korban. Korban  tidak bisa berteriak, karena  diancam  oleh  tersangka untuk  diam. ‘’Tersangka 2 kali menyetubuhi korban,’’ katanya. 

  Korban  yang masih duduk di bangku SMP dan baru berumur 14 tahun  tersebut  diketahui  hamil saat keluarga dari korban  melihat adanya perubahan pada diri  korban.  Karena curiga, kemudian dilakukan  test pemeriksaan  dan ternyata  korban sudah hamil sekitar 4 bulan kala itu.  Korbanpun kemudian  membuka suara  jika yang menyetubuhinya adalah ayah tirinya.       

  “Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman  15 tahun penjara. Tapi  karena tersangka ini bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi korban  sehingga ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimalnya sehingga total ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,’’ tandas  Kanit  PPA Alfiyah Lakuy. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

34 minutes ago

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…

2 hours ago

Sering Kesemutan di Tangan atau Kaki? Ini Penyebab, Tanda Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Kesemutan terjadi ketika saraf mendapatkan tekanan dalam waktu lama atau aliran darah ke saraf terhambat.…

3 hours ago

Dari Buku Bawa Misi Lain, Putuskan Mata Rantai Pernikahan Dini

Warga mengenal lokasi tersebut sebagai Taman Baca Masyarakat (TBM) Cahaya. Bukan sekadar tempat meminjam buku,…

4 hours ago

Jadi Tersangka, Eks Jampidsus Febrie Dijerat Pasal Berlapis

Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal…

5 hours ago

KPK Siap Masuk Usut Febrie Adriansyah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam…

6 hours ago