

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan atau mengalami kemandegan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, salah satu dasar pengambilalihan perkara adalah apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7). Meski demikian, Asep menegaskan hingga kini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan mengalami hambatan.
“Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet”, itu kan asumsi,” tuturnya.
Asep juga menekankan, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, seluruh institusi yang menangani perkara korupsi harus diberikan kesempatan untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.
“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya. Kortas Tipidkor limpahkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda. “Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).Adapun tiga kasus yang dijeratkan yakni dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara dan Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, Polri telah memeriksa 15 saksi, hingga dua ahli. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan yang mengamankan barang buktif fantastis. Hasil gelar perkara menetapkan Febrie sebagai tersangka. Febrie juga dipersangkakan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung. Irjen Totok beralasan, pelimpahan itu dilakukan dalam rangka sinergisitas antar aparat penegak hukum.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…