Categories: MERAUKE

Pemkab Merauke Seriusi Isu Lingkungan

Drs Romanus Mbaraka, MT (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke saat ini memberikan perhatian yang cukup serius terkait masalah isu lingkungan. Pasalnya, selain Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional yang sudah barang tentu membutuhkan lahan terbuka, juga saat ini Kabupaten Merauke sebagai ibu Kota Provinsi Papua Selatan.

‘’Dengan Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional dan saat ini menjadi ibukota Provinsi Papua Selatan, sudah pasti akan ada  peningkatan gerak pembangunan  di ruang  atau di atas tempat kita tinggal. Maka mau tidak mau, keseimbangan lingkungan dalam pembangunan merupakan hal yang sangat penting jadi perhatian,’’ tandas Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT seusai membuka lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi, Selasa (1/8), kemarin.   

Selain itu, lanjut orang nomor satu di Merauke ini,  jika dikaji lebih dalam alokasi anggaran yang diberikan ke kabupaten/kota, termasuk provinsi seluruh Indonesia, sudah mulai berbasis indikator. Artinya, alokasinya sudah memperhatikan hal-hal teknis dan menjadi parameter perhitungan.

Salah satu parameter yang akan dihitung anggaran yang akan ditransfer ke kabupaten/kota adalah masalah lingkungan atau ekologi.

‘’Tapi nanti pasti ada penilaian. Kalau kemarin-kemarin ada penilaian kota mendapat adipura. Itu aspek lingkungan. Pengelolaan taman misalnya, bagaimana membuat ruang terbuka hijau dalam kota. Pasti ini ke sana. Kemudian alokasi anggaran untuk bidang kehutanan misalnya,  ini salah satu indikator perhitungan dari bidang lingkungan,’’ jelasnya.

Karena itu, bupati mengaku bersyukur karena ada lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi yang dilaksanankan di Merauke.   

Soal siapa yang berwenang untuk mengawasi masalah lingkungan ini, Bupati Romanus menjelaskan, ada UU. Ada UU terkait tata ruang, kemudan UU Lingkungan dan ada zonasi dan pembagian tata ruang sudah ada alokasi ruang misalnya untuk daerah-daerah konservasi, daerah lindung dan cakar.

‘’Nah, bagaimana perencanaan kota ini, sebenarnya semua itu sudah ada alokasi ruang, sehingga pemanfaatan ruang harus mengikuti  hukum tata ruang yang ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Tinggi Minat Orang Tua, Penerimaan Murid Baru Terkendala Fasilitas Gedung

  Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…

9 hours ago

Mendagri Canangkan Program Bedah Rumah Serentak di Kampung Mosso

   Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…

15 hours ago

23 Rumah Warga Akan Direhabilitasi

   Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…

16 hours ago

Pemprov dan Pemkot  Diminta Tindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri 

  Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…

17 hours ago

Mendagri: 29 Persen Masyarakat di Papua Tak Miliki Rumah

Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…

23 hours ago

Sempat Menanyakan Saya Salah Apa

Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…

24 hours ago