Categories: MERAUKE

Pemkab Merauke Seriusi Isu Lingkungan

Drs Romanus Mbaraka, MT (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke saat ini memberikan perhatian yang cukup serius terkait masalah isu lingkungan. Pasalnya, selain Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional yang sudah barang tentu membutuhkan lahan terbuka, juga saat ini Kabupaten Merauke sebagai ibu Kota Provinsi Papua Selatan.

‘’Dengan Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional dan saat ini menjadi ibukota Provinsi Papua Selatan, sudah pasti akan ada  peningkatan gerak pembangunan  di ruang  atau di atas tempat kita tinggal. Maka mau tidak mau, keseimbangan lingkungan dalam pembangunan merupakan hal yang sangat penting jadi perhatian,’’ tandas Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT seusai membuka lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi, Selasa (1/8), kemarin.   

Selain itu, lanjut orang nomor satu di Merauke ini,  jika dikaji lebih dalam alokasi anggaran yang diberikan ke kabupaten/kota, termasuk provinsi seluruh Indonesia, sudah mulai berbasis indikator. Artinya, alokasinya sudah memperhatikan hal-hal teknis dan menjadi parameter perhitungan.

Salah satu parameter yang akan dihitung anggaran yang akan ditransfer ke kabupaten/kota adalah masalah lingkungan atau ekologi.

‘’Tapi nanti pasti ada penilaian. Kalau kemarin-kemarin ada penilaian kota mendapat adipura. Itu aspek lingkungan. Pengelolaan taman misalnya, bagaimana membuat ruang terbuka hijau dalam kota. Pasti ini ke sana. Kemudian alokasi anggaran untuk bidang kehutanan misalnya,  ini salah satu indikator perhitungan dari bidang lingkungan,’’ jelasnya.

Karena itu, bupati mengaku bersyukur karena ada lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi yang dilaksanankan di Merauke.   

Soal siapa yang berwenang untuk mengawasi masalah lingkungan ini, Bupati Romanus menjelaskan, ada UU. Ada UU terkait tata ruang, kemudan UU Lingkungan dan ada zonasi dan pembagian tata ruang sudah ada alokasi ruang misalnya untuk daerah-daerah konservasi, daerah lindung dan cakar.

‘’Nah, bagaimana perencanaan kota ini, sebenarnya semua itu sudah ada alokasi ruang, sehingga pemanfaatan ruang harus mengikuti  hukum tata ruang yang ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

1 day ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

1 day ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

1 day ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

1 day ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

1 day ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

1 day ago