Categories: MERAUKE

Pemkab Merauke Seriusi Isu Lingkungan

Drs Romanus Mbaraka, MT (FOTO:Sulo/Cepos)

MERAUKE –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke saat ini memberikan perhatian yang cukup serius terkait masalah isu lingkungan. Pasalnya, selain Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional yang sudah barang tentu membutuhkan lahan terbuka, juga saat ini Kabupaten Merauke sebagai ibu Kota Provinsi Papua Selatan.

‘’Dengan Kabupaten Merauke ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional dan saat ini menjadi ibukota Provinsi Papua Selatan, sudah pasti akan ada  peningkatan gerak pembangunan  di ruang  atau di atas tempat kita tinggal. Maka mau tidak mau, keseimbangan lingkungan dalam pembangunan merupakan hal yang sangat penting jadi perhatian,’’ tandas Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT seusai membuka lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi, Selasa (1/8), kemarin.   

Selain itu, lanjut orang nomor satu di Merauke ini,  jika dikaji lebih dalam alokasi anggaran yang diberikan ke kabupaten/kota, termasuk provinsi seluruh Indonesia, sudah mulai berbasis indikator. Artinya, alokasinya sudah memperhatikan hal-hal teknis dan menjadi parameter perhitungan.

Salah satu parameter yang akan dihitung anggaran yang akan ditransfer ke kabupaten/kota adalah masalah lingkungan atau ekologi.

‘’Tapi nanti pasti ada penilaian. Kalau kemarin-kemarin ada penilaian kota mendapat adipura. Itu aspek lingkungan. Pengelolaan taman misalnya, bagaimana membuat ruang terbuka hijau dalam kota. Pasti ini ke sana. Kemudian alokasi anggaran untuk bidang kehutanan misalnya,  ini salah satu indikator perhitungan dari bidang lingkungan,’’ jelasnya.

Karena itu, bupati mengaku bersyukur karena ada lokakarya terkait konsep transfer anggaran kabupaten/kota berbasis ekologi yang dilaksanankan di Merauke.   

Soal siapa yang berwenang untuk mengawasi masalah lingkungan ini, Bupati Romanus menjelaskan, ada UU. Ada UU terkait tata ruang, kemudan UU Lingkungan dan ada zonasi dan pembagian tata ruang sudah ada alokasi ruang misalnya untuk daerah-daerah konservasi, daerah lindung dan cakar.

‘’Nah, bagaimana perencanaan kota ini, sebenarnya semua itu sudah ada alokasi ruang, sehingga pemanfaatan ruang harus mengikuti  hukum tata ruang yang ada,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

20 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

21 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

1 day ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago