Categories: MERAUKE

Rancangan Pergub Pembentukan Panpil MRP Disetujui

33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023

MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan  Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis  Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin  (30/1).

Pj  Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.

  ‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  Setelah Kemendagri setujui baru  kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya  sosialisasi  dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.

Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14  tahun 2022 tentang pembentukan DOB  PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.

‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi  lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.

Dikatakan, jika semua tahapan  berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih  akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri  untuk mendapatkan  persetujuan. ‘’Jika Kementerian  setujui maka  Kementrian Dalam  Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.

Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri  memberi perpanjangan  6 bulan ke depan sehingga berakhir  di bulan Juni 2023.

‘’Nah, berakhirnya keanggotaan  MRP  provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jembatan Putus, 7 Orang Tewas Tenggelam

Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…

15 hours ago

Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara Inkracht

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…

16 hours ago

Jumlah penduduk Provinsi Papua Capai 1,074 juta

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…

17 hours ago

Turun ke Lokasi Kebakaran, ABR Pastikan Penanganan Darurat Terpenuhi

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…

17 hours ago

Rupiah Bakal Perkasa Lagi! Bos BI Siapkan 7 Jurus Maut

Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…

18 hours ago

Cegah Bullying dan Rasisme, Sekolah Harus Jadi Tempat Ramah Anak

Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…

18 hours ago