Categories: MERAUKE

Rancangan Pergub Pembentukan Panpil MRP Disetujui

33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023

MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan  Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis  Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin  (30/1).

Pj  Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.

  ‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  Setelah Kemendagri setujui baru  kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya  sosialisasi  dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.

Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14  tahun 2022 tentang pembentukan DOB  PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.

‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi  lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.

Dikatakan, jika semua tahapan  berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih  akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri  untuk mendapatkan  persetujuan. ‘’Jika Kementerian  setujui maka  Kementrian Dalam  Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.

Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri  memberi perpanjangan  6 bulan ke depan sehingga berakhir  di bulan Juni 2023.

‘’Nah, berakhirnya keanggotaan  MRP  provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemkot  Diminta Perhatikan Kondisi Damkar

    Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…

39 minutes ago

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

2 hours ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

3 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

4 hours ago

Bina Mental dan Iman, Pemkot Lanjutkan Program Umrah

Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…

5 hours ago

KKN FEB Uncen Edukasi Tata Kelola Keuangan di Kampung

   Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…

6 hours ago