Categories: MERAUKE

Rancangan Pergub Pembentukan Panpil MRP Disetujui

33 Anggota MRP PPS Diperkirakan Dilantik Akhir Juni 2023

MERAUKE- Rancangan Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pembentukan  Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis  Rakyat Papua Selatan telah disetujui oleh Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Papua Selatan, Senin  (30/1).

Pj  Guberjur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT, menjelaskan FGD dalam rangka memberikan bobot atas rancangan Pergub tersebut dengan mengundang bupati dan ketua DPRD 4 kabupaten, Kesbangpol 4 kabupaten, bagian hukum 4 kabupaten, tokoh perempuan 4 kabupaten dan sejumlah stakeholder lainnya.

  ‘’Kemarin rancangannya sudah disetujui dan akan segera kita bawa ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  Setelah Kemendagri setujui baru  kita tandatangani dan kita undangkan selanjutnya  sosialisasi  dan kita pakai sebagai landasan pegangkatan,’’ tandasnya.

Dikatakan, dalam konsultasi ini, ada norma-norma yang diakomodir atau akomdasi dari UU Nomor 14  tahun 2022 tentang pembentukan DOB  PPS, dan juga PP 54 tentang MRP.

‘’Karena itu sudah ditetapkan dalam aturan yang diatasnya maka kita tinggal ikuti saja. Hanya beberapa saja yang kita sepakati tentang pembagian alokasi kursi  lalu syarat-syarat mencalonkan diri sudah kita bahas dan sepakat bersama selanjutnya tahapan pembentukan panitia seleksi,’’ terangnya.

Dikatakan, jika semua tahapan  berjalan dengan baik, seluruh proses akan selesai di bulan Mei. Kemudian calon yang terpilih  akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri  untuk mendapatkan  persetujuan. ‘’Jika Kementerian  setujui maka  Kementrian Dalam  Negeri akan keluarkan SK pada Juni dan pada akhir Juni 2023 akan dilantik,’’ terangnya.

Ini karena lanjut Mantan Rektor Uncen ini, keanggotaan MRP yang bertugas di provinsi induk saat ini, masa jabatannya atau periodiknya sudah berakhir pada 20 November 2022. Hanya saja Menteri Dalam Negeri  memberi perpanjangan  6 bulan ke depan sehingga berakhir  di bulan Juni 2023.

‘’Nah, berakhirnya keanggotaan  MRP  provinsi induk maka itu waktunya bersamaan dilantiknya anggota MRP yang baru. Begitu MRP baru dilantik, maka yang lama berakhir sesuai SK,’’ tambahnya.  (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

10 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

14 hours ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

15 hours ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

16 hours ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

17 hours ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

18 hours ago