

Foto bersama DAK Keerom, LMA Keerom, dan Yayasan Intsia di Tanah Papua usai penandatanganan MoU, Rabu (15/11). (FOTO:Eryck / Cepos)
KEEROM – Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom bersama dengan Lembaga Masyarakat Adat Keerom, Dewan Adat Keerom dan Yayasan Intsia di Tanah Papua melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pembentukan peraturan daerah (Perda ) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Keerom di Kabupaten Keerom, Rabu (15/11).
Ketua Dewan Adat Keerom, Jack Mekawa mengatakan, adanya MoU tersebut merupakan harapan bagi masyarakat adat di Negeri Tapal Batas, Kabupaten Keerom. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom,” ungkap Jack Mekawa kepada awak media.
Dia berharap, Perda yang diperjuangkan ini ke depan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat di segala aspek.“Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dinilai sangat penting, terutama pada sisi ekonomi. Apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Keerom yang selalu mendukung kami warga masyarakat adat Keerom,” ujarnya.
Ketua LMA Keerom, Marinus Isagi menuturkan bahwa kerangka hukum Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat merupakan sebuah terobosan mengenai harga diri orang asli Keerom.
Page: 1 2
Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…
Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…
Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…
Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…